Kapan Eksekusi Mati Ferdy Sambo Dilaksanakan dan Dimana Tempatnya?

16 Februari 2023, 09:30 WIB

GALAMEDIANEWS – Media sosial saat ini sedang hangat memperbincangkan hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lalu kapan eksekusi akan dilaksanakan dan dimana tempatnya?

Berita yang muncul di jagat maya terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo saat ini membuat sejumlah orang mencari tahu dimana dan tanggal berapa FS akan di eksekusi mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan hukuman mati untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin, 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melansir halaman Antara News, 15 Februari 2023, adapun pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi Ferdy Sambo antara lain.

 Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Mahfud MD: Sudah Penuhi Rasa Keadilan

-Perbuatan dilakukan terhadap ajudan sendiri (Brigadir) yang telah mengabdi selama tiga tahun.

-Menyebabkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

-Menimbulkan keresahan dan kegaduhan di Masyarakat.

-Memiliki kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

-Mencoreng institusi Polri dan menyebabkan banyak anggota Polri lain terlibat.

-Berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatan.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja,” ujar Ketua Mejlis Hakim Wahyu Iman Santoso.

 Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukum Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sebelumnya

Dalam memaparkan pertimbangan, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan maupun perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan vonis hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu. Namun kini hakim telah memutuskan untuk memberikan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawati divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian Kuat Ma'ruf diberikan hukuman selama 15 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.

Lalu dimanakah tempat eksekusi Ferdy Sambo akan dilaksanakan, apakah di Nusakambangan? Hingga saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut terkait lokasi dan waktu pelaksanaan eksekusi Ferdy Sambo.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler