Ferdy Sambo Dijatuhi Hukum Mati, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sebelumnya

- 13 Februari 2023, 18:21 WIB
Hukuman Mati Resmi Diberikan Majelis Hakim Untuk Ferdy Sambo
Hukuman Mati Resmi Diberikan Majelis Hakim Untuk Ferdy Sambo /
GALAMEDIANEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terdakwa Mantan Brigadir Jenderal TNI (Purn) Ferdi Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 Februari 2023 bahwa terdakwa dijatuhi hukuman mati. Hakim menyatakan Ferdi Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 340 KUHP.

Pengadilan juga menyatakan Ferdi Sambo terbukti bersalah melanggar pasal 49 KUHP ayat 33 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 45 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Vonis Mati FERDY SAMBO jadi Kado Pahit Ulang Tahun ke-50

Baca Juga: MAHFUD MD Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Sesuai Rasa Keadilan Publik

Dalam pertimbangannya, Wahyu menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak sepenuhnya yakin bahwa Joshua telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawati dan lebih jauh lagi.

Wahyu juga mengatakan bahwa sebagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir J telah terbukti.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ketika menentukan hukuman. Salah satu hal yang memberatkan adalah bahwa Ferdi Sambo tidak pantas berperilaku seperti itu sebagai seorang penegak hukum dan perwira tinggi kepolisian.

"Perilaku terdakwa telah mempengaruhi banyak petugas polisi lainnya," katanya

Vonis hukuman Mati  tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa pada sebelumnya.

Dimana sebelumnya, pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Brigadir Jenderal Ferdi Sambo, tersangka kasus Pembunuhan Josua Hutabarat, dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x