FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati, Disimpulkan Ikut Menembak Brigadir J

- 13 Februari 2023, 16:08 WIB
FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati, Disimpulkan Ikut Menembak Brigadir J.
FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati, Disimpulkan Ikut Menembak Brigadir J. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

GALAMEDIANEWS - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya, Richard Eliezer.

Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin, 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusannya.

Baca Juga: VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri

Vonis yang diterima Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan. Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Sementara hal meringankan, Majelis Hakim menyebut tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x