VONIS FERDY SAMBO, Hakim Simpulkan Eks Kadiv Propam Polri Ikut Tembak Brigadir J Hingga Tewas

- 13 Februari 2023, 13:44 WIB
VONIS FERDY SAMBO, Hakim dalam Sidang Simpulkan Eks Kadiv Propam Ikut Tembak Brigadir J Hingga Tewas.
VONIS FERDY SAMBO, Hakim dalam Sidang Simpulkan Eks Kadiv Propam Ikut Tembak Brigadir J Hingga Tewas. /

GALAMEDIANEWS - Sidang vonis Ferdy Sambo hari ini, Senin, 13 Februari 2023 masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berancana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brgadir J.

Dalam sidang vonis hari ini, Majelis Hakim menyimpulkan Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri itu ikut tembak Brigadir J hingga tewas.

Sidang vonis dibacakan baru untuk Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan.

Sementara empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis dalam waktu berbeda.

Baca Juga: VONIS FERDY SAMBO, Hasil Sidang Hari Ini Hakim PN Jakarta Selatan Tepis Motif Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis hari ini, sama dengan suaminya. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan jalani sidang vonis besok, serta Richarc Eliezer akan diadili pada Rabu, 15 Februari 2023.

Tembak Brigadir J Pakai Glock

Dalam paparannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara, Wahyu Iman Santoso, menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x