GALAMEDIANEWS - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rencananya, sidang vonis terhadap Ferdy Sambo akan dibacakan besok, Senin, 13 Februari 2023. Benarkah Ferdy Sambo akan dieksekusi mati?
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu, ada tiga orang terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Richar Eliezer alias Bharada E. Mereka semua sudah menjalani sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok 13 Februari 2023
Baca Juga: Lirik Lagu Ego – Lyodra, Single Terbaru yang Lagi Trending
Persidangan kasus Brigadir J ini sudah berjalan beberapa bulan lamanya dengan menghadirkan banyak saksi. Tak cuma kasus pembunuhan berencana saja yang disidangkan, tapi juga ada kasus perintangan penyidikan.
Dalam kasus perintangan penyidikan, Ferdy Sambo juga duduk sebagai terdakwa bersalah sejumlah perwira polisi lain yang notabene merupakan anak buahnya.
Benarkah Ferdy Sambo Dieksekusi Mati?
Sebuah akun Facebook bernama Cerita kehidupan mengunggah video dengan narasi klaim bahwa Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani eksekusi mati pada tanggal 13 Februari 2023.
Sebagaimana dilansir TurnBackHoax, disebutkan juga bahwa Menkopolhukam, Mahfud MD berhasil melobi Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.