VONIS FERDY SAMBO, Hakim Simpulkan Eks Kadiv Propam Polri Ikut Tembak Brigadir J Hingga Tewas

- 13 Februari 2023, 13:44 WIB
VONIS FERDY SAMBO, Hakim dalam Sidang Simpulkan Eks Kadiv Propam Ikut Tembak Brigadir J Hingga Tewas.
VONIS FERDY SAMBO, Hakim dalam Sidang Simpulkan Eks Kadiv Propam Ikut Tembak Brigadir J Hingga Tewas. /

Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

Dari penjelasan ahli, ujar Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J.

Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.

"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," tandasnya.

Baca Juga: 10 Ide Rayakan Hari Valentine Bagi Pasangan LDR!

Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah anggota Polri yang bertugas bersamanya. Ia diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak cuma itu, Ferdy Sambo juga diyakini telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. JPU menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x