GALAMEDIANEWS - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: BREAKING NEWS: FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati!
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Besok 14 Februari 2023: Kreatifitasmu Sedang Dicari Kali ini!
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu terbukti dalam sidang dengan agenda vonis di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: LINK NONTON Drakor Kokdu: Season of Deity Episode 6 Sub Indo Resmi, Janji Gye-Jeol pada Kok-Du
Baca Juga: Rekomendasi 3 Tempat Makan Enak di Bandung, Wisata Kuliner yang Manjakan Lidah, Asyik Buat Nongkrong