FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati, Disimpulkan Ikut Menembak Brigadir J

- 13 Februari 2023, 16:08 WIB
FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati, Disimpulkan Ikut Menembak Brigadir J.
FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati, Disimpulkan Ikut Menembak Brigadir J. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

Dari penjelasan ahli, ujar Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J.

Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.

"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," tandasnya.

Setelah vonis terhadap Ferdy Sambo, vonis selanjutnya akan dibacakan untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Sedangkan tiga terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan jalani sidang vonis besok, serta Richarcd Eliezer akan diadili pada Rabu, 15 Februari 2023.***

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah