Vonis Mati FERDY SAMBO jadi Kado Pahit Ulang Tahun ke-50

- 13 Februari 2023, 16:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa./

GALAMEDIANEWS - Senin, 13 Februari 2023 bisa jadi menjadi hari yang paling diingat oleh Ferdy Sambo. Di tanggal ini, eks Kadiv Propam Polri tersebut dijatuhi vonis mati.

Vonis mati bagi Ferdy Sambo diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menilai Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo ini merupakan kado pahit di ulang tahun ke-50 sang mantan jenderal. Ferdy Sambo, merupakan pria kelahiran 9 Februari 1973.

Artinya, hanya selang tiga hari dari hari ulang tahun yang ke-50, Ferdy Sambo mendapat kado pahit dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: MAHFUD MD Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Sesuai Rasa Keadilan Publik

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya, Richard Eliezer.

Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x