Vonis Mati FERDY SAMBO jadi Kado Pahit Ulang Tahun ke-50

- 13 Februari 2023, 16:55 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa./

Ia pun melanjutkan pandangannya terkait dengan vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lemkapi Mengapresiasi Keterlibatan Kepolisian Banten Dalam Pengungkapan Penyelewengan 350 ton Beras Bulog

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," tandas Mahfud MD.

Berikut profil Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. merupakan pria kelahiran 19 Februari 1973. Ia adalah mantan perwira tinggi Polri dengan jabatan terakhir sebagai Pati Yanma Polri dan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi.

Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Jabatan sebelumnya adalah Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri (2020) dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri (2022).

Terkait dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada 9 Agustus 2022 Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Pada tanggal 17 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Pada 13 Februari 2023 atau hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah