Vonis yang diterima Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan. Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dipuji Mahfud MD
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Baca Juga: FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati, Disimpulkan Ikut Menembak Brigadir J
Sementara hal meringankan, Majelis Hakim menyebut tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.
Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Ferdy Sambo tidak diberikan pendapatnya. Majelis langsung menutup persidangan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD pun ikut angkat bicara beberapa saat setelah vonis mati terhadap Ferdy Sambo dibacakan.
Mahfud MD yang mengikuti persidangan Ferdy Sambo sejak awal kasus, memuji Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.
Mahfud MD menyampaikan pandangannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.
Tak cuma memuji keputusan Majelis Hakim, Mahfud MD juga menilai perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo cs memang kejam.
"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta," tulis Mahfud MD.