GALAMEDIANEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini dikatakan lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum sebelumnya dimana para jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.
Eks Kadiv Propam Polri ini terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jenderal Josua Hutabarat. Untuk sementara ini, Sambo ditahan di Mako Brimob selama masa persidangan berlangsung. Meskipun Sambo telah dijatuhi hukuman mati, dia masih bisa mengajukan banding hingga kasasi. Artinya Sambo belum bisa langsung di eksekusi mati
Hukuman mati hanya dapat dilaksanakan jika kasus tersebut sudah dinyatakan final atau berkekuatan hukum tetap (definitif). Bahkan jika hukumannya sudah inkrah, terpidana mati masih bisa mengajukan Peninjauan kembali. Pengacara Sambo juga mengatakan bahwa ia sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Terkait hukuman mati, pemerintah Indonesia telah mengeksekusi satu terpidana mati. Dimana lokasinya berada di salah satu pulau yang sulit dijangkau oleh masyarakat umum. Tempat itu bernama Pulau Nusakambangan,di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok 14 Februari 2023: Banyak Tangan Yang Akan Menolongmu
Pulau Nusakambangan tidak hanya sekedar pulau. Selain sebagai tempat eksekusi mati narapidana, pulau ini juga merupakan cagar alam. Kawasan ini dinyatakan sebagai cagar alam oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda melalui Surat Keputusan No. 34 Staatsblad No. 369 tanggal 4 Juni 1937, dengan luas area 277 hektar.
Pulau ini hanya dapat diakses dengan feri dari pelabuhan khusus yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Cilacap, Jawa Tengah. Jalan akses dari pelabuhan tentunya dijaga super ketat oleh petugas penjara
Terdapat tempat khusus di pulau ini, di mana para terpidana mati dieksekusi. Tempat ini disebut Lembah Nirbaya atau 'Lembah Kematian'.
Mengenal Lembah Nirbaya