Putusan PN Jakpus Menuai Kontroversi, Mahfud MD Sebut Putusan Penundaan Pemilu 2024 Sensasi yang Berlebihan

3 Maret 2023, 10:59 WIB
Putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu menuai kontroversi di tengah masyarakat, /ANTARA News /

GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menimbulkan sensasi yang tidak perlu dengan keputusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

Dalam sebuah posting yang dipublikasikan di Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada hari Kamis, 2 Maret 2023 Mahfud berpendapat bahwa dengan logika sederhana, putusan KPU yang kalah terhadap gugatan partai adalah sesuatu yang salah, tetapi berpotensi memancing kontroversi dan mengganggu fokus pada politik seolah-olah itu adalah keputusan yang benar.

"Saya mendorong KPU untuk mengajukan banding dan berjuang sampai akhir secara hukum. Kalau secara logika hukum, seharusnya KPU menang," tulis Mahfud dalam unggahannya.

Baca Juga: 5 Tempat Ngopi Murah di Tulungagung dengan Konsep Unik, Mulai dari Cafe hingga Toko Es Krim

Baca Juga: 7 SMP Terbaik di Kota Bekasi Menurut Hasil Nilai Rerata UN Tahun 2020, Cek Daftarnya di Sini

Mahfud menekankan bahwa pengadilan negeri tidak berhak mengambil keputusan tersebut, sembari mencantumkan setidaknya empat alasan yang berdasarkan hukum.

Mahfud menekankan, pertama-tama, bahwa perselisihan yang berkaitan dengan proses, pelaksanaan, dan hasil pemilu diatur oleh undang-undang terpisah dan yurisdiksinya tidak termasuk dalam kompetensi pengadilan negeri.

Sebagai contoh, sengketa pra-pemungutan suara, jika berkaitan dengan proses administratif yang memutuskan, harus dirujuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sementara masalah keputusan kepesertaan hanya dapat dirujuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sekarang Partai Prima sudah kalah dalam sengketa di Bawaslu dan kalah di PTUN. Ini untuk menyelesaikan sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," kata Mahfud.

Sementara itu, sengketa pemungutan suara dan hasil pemilu berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini adalah aturannya. Pengadilan Umum tidak memiliki yurisdiksi. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak boleh dijadikan objek terhadap KPU  dalam pelaksanaan pemilu ," tulis Mahfud.

Penundaan Pemilu

Kedua, Mahfud mengatakan sanksi penundaan pemilu atau seluruh prosesnya tidak dapat dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai perkara perdata.

"Tidak ada sanksi yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan negeri untuk menunda pemilu. Menurut undang-undang, KPU hanya dapat menjatuhkan penundaan pemilu untuk daerah tertentu yang bermasalah karena sebab tertentu, bukan untuk seluruh Indonesia," tulisnya.

Mahfud mencontohkan sebuah daerah yang dilanda bencana alam dan tidak dapat memilih karena itu.

Ia menekankan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan atas dasar putusan pengadilan, tetapi merupakan kewenangan KPU hingga titik tertentu.

Baca Juga: Jadwal UTBK 2023, Catat Hari Terakhir Registrasi Akun SNPMB

Baca Juga: Ahmad Basarah Putusan PN Jakpus yang Memerintahkan KPU untuk Tunda Pemilu 2024 Bertentangan dengan Konstitusi

Ketiga, Mahfud menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta tidak dapat dipaksakan.

"Harus digugat secara hukum dan bisa jadi masyarakat akan menolak secara massal jika itu dilaksanakan. Mengapa? Karena hak menyelenggarakan pemilu bukan hak perdata KPU," tulisnya.

Mahfud MD: "Kita harus melawan putusan ini di pengadilan"

 

Keempat, Mahfud menegaskan bahwa menunda pemilu hanya berdasarkan gugatan dari partai politik tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi, yang menetapkan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Oleh karena itu, Mahfud menekankan perlunya KPU dan masyarakat secara keseluruhan untuk mengambil langkah hukum terhadap putusan pengadilan negeri tersebut.

"Kita harus melawan putusan ini di pengadilan. Persoalannya memang mudah, tapi kita harus mengimbangi setiap kontroversi atau perselisihan yang mungkin timbul," tutupnya.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler