Diperbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan dan Khitanan, Tapi Tidak Ada Joget Saat Hiburan

26 Juli 2020, 14:02 WIB
Bipati Bandung perbolehkan masyarakat gelar resepsi pernikaham atau khitanan dengan protokol kesehatan ketat /Engkos Kosasih/

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran yang memperbolehkan masyarakat menyelenggarakan resepsi pernikahan atau khitanan yang dilaksanakan di rumah atau gedung dengan adaptasi baru baru (AKB) pandemi Covid-19. Surat Edaran Bupati Bandung itu sudah dikeluarkan sejak beberapa hari lalu.

"Masyarakat sudah diperbolehkan mengadakan hajatan atau resepsi pernikahan dan khitanan di Kabupaten Bandung. Tetapi masyarakat tetap mengikuti prosedur dan aturan yang sudah ditentukan pemerintah, selain tetap menerapkan atau melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha kepada galamedia, Minggu 26 Juli 2020.

Baca Juga: Melalui CHSE, Kemenparekraf Jamin Berwisata Aman Dimasa AKB

Namun kata Yosep, ada peraturan yang harus diikuti dan ditempuh oleh masyarakat, khususnya dalam penyelenggara resepsi tersebut.

"Di antaranya, untuk penyelengaraan hajatan di dalam rumah, undangannya dibatasi maksimal 200 orang. Sedangkan hajatan di dalam gedung, bisa lebih dari 200 orang dengan pembatasan kapasitas gedung 50 persen," kata Kepala Disparbud.

Menurut Yosep, dalam penyelenggaraan hajatan tersebut, khususnya yang dilaksanakan di rumah harus ada proses perijinan dari aparat keamanan. Selain itu ada persetujuan dari kepala desa setempat.

Baca Juga: PKB Jabar Dorong Pemerintah Pusat Membentuk PP Soal Pondok Pesantren

"Begitu juga pelaksanaan hajatan dengan jumlah undangan antara 200-300 orang harus seijin aparat keamanan. Selain itu harus mendapat persetujuan dari camat setempat. Sedangkan pelaksanaan resepsi dengan undangan lebih dari 300 orang, selain harus seijin aparat keamanan, juga harus ada izin dari Disparbud," katanya.

Namun sebelum resepsi itu dilaksanakan, kata Yosep, harus ada pengecekan atau verifikasi lapangan dari petugas pengawas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu untuk menghindari masih adanya kekhawatiran dalam setiap momen ancaman penyebaran virus corona.

Baca Juga: Dapat Imunitas, Pejabat Tetap Bisa Dipidana Jika Punya Itikad Jahat dalam Mengelola Dana Covid-19

"Setiap momen, kehawatiran pasti ada," ucapnya.

Yosep meminta masyarakat untuk tetap disiplin mengikuti atau menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Disaat menghadiri undangan, ujarnya, tamu undangan maupun penyelenggara resepsi pernikahan maupun khitanan tetap menggunakan masker, selain membiasakan diri cuci tangan dan jaga jarak.

Dalam pelaksanaan resepsi tersebut, lanjut Yosep, meski pemerintah memperbolehkan ada hiburan atau pentas seni, tetapi tetap tidak boleh ada joget penyerta. Seperti pengunjung berjoget dan memberikan saweran kepada penyanyi.

Baca Juga: PJJ, SMAN 9 Bandung Pinjamkan Tablet untuk Siswa Tidak Mampu

"Saat hiburan berlangsung, para pengunjung tetap duduk dengan jaga jarak yang sudah ditentukan. Sambil menikmati hiburan tersebut. Soalnya, hiburan dalam kondisi berdiri, biasanya sulit dikendalikan psysical distancingnya," katanya.

Yosep menuturkan, untuk menghindari kerumunan dan warga tak mengenakan masker saat pelaksanaan resepsi tersebut, petugas pengawas harus siaga dan turut serta mengawasi hajatan tersebut untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Idham Azis : Dari Kapolri Cup Diharapkan Muncul Bibit Petembak Profesional

"Pembawa acara atau MC juga harus cerewet, mengingatkan kepada setiap undangan yang hadir untuk selalu menerapkan  protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Kita juga sudah mensosialisasikan hal itu kepada sejumlah EO (event  organizer) penyelenggara hajatan di Majalaya. Supaya mereka memahami protokol kesehatan dalam penyelenggaran resepsi pernikahan atau hajatan dengan mengundang banyak orang," pungkasnya.

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler