Sah, Pemerintah Resmikan Biogas sebagai Bahan Bakar Lain, Bisa jadi Pengganti LPG

10 Maret 2023, 17:09 WIB
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Asnan saat menjajal kompor dengan bahan bakar biogas dari kotoran hewan di Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat./ANTARA/HO-Pemkab Bogor /

GALAMEDIANEWS - Mulai hari ini, biogas secara resmi menjadi bahan bakar yang legal di Indonesia, setelah pemerintah pada hari Kamis, 9 Maret 2023 meluncurkan persetujuan biogas sebagai bahan bakar lain di Jakarta.

 

 

Dalam pidatonya, Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menjelaskan bahwa biogas sejauh ini hanya digunakan untuk pembangkit listrik.

"Kami menambahkan pemanfaatan biogas yang selama ini hanya dipikirkan sebagai listrik, kami tambahkan agar bisa juga digunakan sebagai bahan bakar di tingkat konsumen," kata Dadan pada Kamis, 9 Maret 2023 di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dadan mengatakan penggunaan biogas akan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil ke sumber energi terbarukan dengan emisi karbon rendah, sejalan dengan regulasi yang akan segera dikembangkan.

Baca Juga: Korupsi DD-ADD, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Abubu Ditahan

 

Menurut Dadan, biogas mengalami kesulitan untuk menembus Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena sejumlah masalah teknis, sehingga biogas tidak boleh terburu-buru untuk digunakan sebagai sumber energi listrik.

Dadan juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuka kemungkinan bisnis biogas, di mana warga atau konsumen dapat menerima layanan bahan bakar yang berbeda dari yang selama ini mereka terima.

"Misalnya, yang sekarang menggunakan LPG bisa mensubstitusi (biogas) dengan ini, atau kendaraan yang selama ini menggunakan solar, bisa menggunakan ini (biogas) secara legal," kata Dadan.

 Baca Juga: 10 SMA (Negeri dan Swasta) Terbaik di Kota Bogor Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK, Sekolah Mana Saja?

Biogas bisa diperdagangkan dan tidak menyalahi aturan

 

 

Ia menambahkan bahwa tidak ada unsur yang melanggar aturan bagi mereka yang ingin menjual atau menggunakan biogas di masa depan.

"Jadi kalau ada yang menjual, kalau ada yang memperdagangkan, mengusahakan, memanfaatkan, tidak ada unsur yang menyalahi aturan atau tidak ada aturan yang berlaku untuk itu," katanya.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Divisi Humas Polri Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik Melalui SPIT dan MediaHub

Terakhir, Dadan mengatakan bahwa biogas kini menjadi bahan bakar yang dapat diperdagangkan di seluruh Indonesia.

 

 

"Jadi mulai saat ini, ini adalah bahan bakar yang bisa diperdagangkan secara legal dan sah di seluruh wilayah Republik Indonesia," katanya ***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler