GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara atas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk seleksi mandiri mahasiswa baru tahun penerimaan 2018-2022.
Terkait adanya surat pencekalan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Rabu, 2 Maret 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan surat yang dikeluarkan Kejati Bali itu tidak hanya mencekal Universitas Udayana (Unud) Bali Prof I Nyoman Gde Antara tetapi juga mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Anak Agung Raka Sudewi, SpS (K) Mereka berdua dicekal untuk berpergian keluar negeri
"Surat perintah pencekalan (surat keputusan) sudah diterima penyidik pada Selasa, 28 Maret 2023. Surat perintah pencekalan dikeluarkan terhadap I Nyoman Gde Antara dan Anak. Аgung. Raka Sudewi," kata Eka.
Lebih lanjut Eka mengatakan bahwa meskipun mantan rektor Universitas Udayana Raka Sudewi saat ini masih berstatus sebagai saksi, namun Kejati Bali memiliki pertimbangan tersendiri untuk kepentingan penyidikan.
"Tujuan dari pencekalan adalah untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," katanya.
Baca Juga: ASAL-USUL Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan
Ia mengatakan alasan penyidik Kejati Bali mencegah rektor dan mantan rektor Universitas Udayana Bali itu bepergian ke luar negeri sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, kata dia, pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor Universitas Udayana Bali itu untuk memudahkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika masih berada di Indonesia.
Dasar Hukum Pencekalan ke luar negeri
Dari sisi hukum, Eka menjelaskan dasar hukum pencekalan tersebut sesuai dengan Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, di mana pencekalan diartikan sebagai pelarangan untuk sementara waktu terhadap orang tertentu ke luar negeri dari wilayah Indonesia karena alasan tertentu.
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan.
Oleh karena itu, "orang tertentu" didefinisikan sebagai orang yang menurut otoritas yang mengeluarkan perintah pencegahan harus dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tidak melihat apakah seseorang itu tersangka atau bukan," kata Eka.
Masa pencekalan keluar Negeri
Pencegahan terhadap rektor dan mantan rektor Universitas Udayana Bali berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama enam bulan tergantung kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, pada 28 Februari 2023, Kejati Bali telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat di lingkungan Rektorat Universitas Udayana Bali yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi tersebut, yaitu IKB, IMY, dan NPS.
Hingga saat ini, baik Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara, maupun ketiga tersangka lainnya belum ditahan oleh Kejati Bali ***