KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Melalui Perusahaan Konsultan Pajak PT AME

3 April 2023, 19:47 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kemenkeu. /Antara/

 

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo melalui perusahan konsultan pajak PT AME.(Artha Mega Ekadhana) miliknya itu diungkapkan ketua KPK Firli Bahuri dalam sebuah pernyataan pers di Jakarta pada Senin, 3 April 2023.

"Diduga Rafael Alun Trisambodo memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang memberikan jasa konsultan akuntansi dan pajak," kata pimpinan KPK Firli Bahuri di Jakarta

Firli mengungkapkan pihak-pihak yang menggunakan jasa PT AME. (Artha Mega Ekadhana) adalah wajib pajak yang diduga sedang menghadapi masalah pajak, terutama terkait dengan kewajiban pelaporan kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal menurut Buya Yahya

Penyidik KPK menemukan fakta bahwa Rafael diduga menerima aliran dana sebesar USD 90.000 melalui PT AME.(Artha Mega Ekadhana)

"Ketika wajib pajak menemui kendala dan permasalahan dalam proses pengurusan pajak, Rafael Alun Trisambodo diduga secara aktif merekomendasikan PT AME.(Artha Mega Ekadhana) miliknya," katanya.

Lebih lanjut Ketua KPK menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo terjadi sejak pada tahun 2011 saat dia bekerja sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Barang bukti lain yang disita Penyidik KPK adalah Safety Deposite Box berisi uang kertas dolar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan euro senilai Rp32,2 miliar yang disimpan di sebuah bank.

Baca Juga: Spy X Family Chapter 78: Ada Petunjuk Bahaya dari Masa Lalu saat Anya dan Bond Terlibat Kompetisi

Tim penyidik juga telah menggeledah kediaman Rafael Alun Trisambodo di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

"Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas tangan, perhiasan, sepeda, dan uang kertas," kata Firli.

Tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler