7 Pelaku Pengeroyokan Tidak Berkutik saat Ditangkap Petugas Sat Reskrim Polresta Bandung

10 April 2023, 14:47 WIB
7 Pelaku pengeroyokan diciduk petugas Polresta Bandung. /Dadang Setiawan/

GALAMEDIANEWS - Tujuh dari sembilan pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kampung Babakan Sadang, Kel/Kec. Baleendah, Kab. Bandung, diciduk petugas Sat Reskrim Polresta Bandung. Selain mengamankan para tersangka, petugas kini masih mengejar dua tersangka lainnya.

Ketujuh tersangka yang kini meringkuk di tahanan Mapolresta Bandung, yakni DS, TI, MR, ID, RR, GP dan RM. Dari tangan para tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti 6 unit handphone dan 1 buah pisau kecil.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin 10 April 2023 menuturkan, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu 1 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Trans Jawa Khusus Golongan 1, Persiapan untuk Mudik Lebaran 2023

Saat itu, korban AN dan dua temannya mengendarai motor dan melintas di hadapan para tersangka yang sedang berkumpul di lokasi kejadian.

"Saat melintas, tersangka mencegat korban karena menyangka lawan mereka. Padahal salah sasaran," kata Kusworo.

Dalam pertemuan tersebut korban dan tersangka berselisih hingga adu mulut. Akibatnya pelaku langsung mengeroyok korban.

Saat kejadian, sejumlah warga termasuk ketua RT setempat mencoba melerai. Namun justru ketua RT tersebut terkena pukulan dari tersangka.

Baca Juga: Bagaimana Cara Memulai Usaha Hampers? 5 Ide Bisnis Hampers Lebaran dan Peluang Jualan Hampers Kue Lebaran

Karena warga semakin banyak, para tersangka akhirnya melarikan diri dan korban berhasil diselamatkan.

"Korban berhasil diselamatkan warga, termasuk kendaraannya," ujarnya.

Ditegaskan Kusworo, peristiwa tersebut bukan perampokan atau begal. Namun kejadian tersebut murni pengeroyokan akibat salah sasaran.

"Sebelumnya kelompok tersangka mendapat ajakan tawuran dari kelompok lain. Namun sebelum kelompok lawan datang, korban yang duluan datang. Disangkanya korban kelompok yang mengajak tawuran tersebut padahal bukan," kata Kusworo.

Baca Juga: LPM Kelurahan Antapani Wetan Fokus Bangkitkan UMKM

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kusworo menghimbau masyarakat terutama pemuda menghindari tawuran apalagi demi setia kawan.

"Tidak ada kerennya tawuran, karena kalau sudah berhadapan dengan hukum, maka yang dihukum individunya. Tidak ada yang namanya setia kawan jika dalam hal tawuran," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler