KSBSI Kerahkan Massa Turun Aksi pada 1 Mei 2023, Membawa 7 Tuntutan

30 April 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi foto aksi buruh./ksbsi.org /

GALAMEDIANEWS - 1 Mei atau May Day merupakan Hari Buruh yang diperingati oleh seluruh buruh di dunia, termasuk Indonesia. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta dengan membawa 7 tuntutan.

Koordinator Wilayah (Korwil) DKI Jakarta memusatkan aksi tunjuk rasa di Istana Merdeka pada 1 Mei 2023. Aksi demo yang dilakukan di Jakarta ini diperkirakan akan diikuti oleh 1.000 orang.

Selain itu, KSBSI juga telah menginstruksikan Korwil di daerah untuk mengadakan agenda yang sama di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: 50 LINK Twibbon Hardiknas 2023, Meriahkan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei di Medsos Kamu

Dalam siaran pers DEN KSBSI, Pemerintah dan DPR dianggap telah merongrong hak-hak dasar buruh dan serikat buruh. Hal tersebut didasari oleh beberapa kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Adapun kebijakan yang dianggap memberatkan buruh dan serikat buruh dia ntaranya adalah pemangkasan uang pesangon, penghapusan upah minimum sektoral, outsourcing dibebaskan PKWT seumur hidup, PHK dipermudah, TKA dibebaskan, dan eksistensi serikat buruh dilumpuhkan.

Kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah diputuskan oleh MK inkonstitusional dan perlu diperbaiki. Setelah itu, terbitlah Perppu Nomor 2 tahun 2022 yang kemudian disahkan dan diberlakukan melalui UU Nomor 6 tahun 2023.

Selanjutnya, pemerintah juga mengurangi upah buruh yang bekerja di industri padat Karya tertentu sebesar 25 persen dalam permen nomor 5 tahun 2023. Serta melalui permen Nomor 14 tahun 2022 pemerintah mempersulit aktivis buruh menjadi calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hukum Industrial.

Baca Juga: Ide Jualan 2023: Resep Mie Tambang Jadi Camilan Viral di TikTok

Tak sampai di situ, terdapat sebuah rencana yang dilakukan DPR dan pemerintah mengenai kebijakan publik yang dianggap mendegradasi manfaat jaminan sosial buruh yang telah baik dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pemerintah mengaku undang-undang yang akan direvisi dalam RUU kesehatan secara onibus laut ini, akan memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan yang tertuang dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Namun, pernyataan tersebut dianggap tidak sejalan dengan tidak kunjung disahkannya Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas (perempuan sebelum hamil, melahirkan, sampai merawat bayi).

“Itu narasi palsu, itu bohong. Bagaimana logika sehatnya jika uang pesangon dipangkas, upah minimum sektoral dihapus, outsourcing dibebaskan, PKWT seumur hidup, PHK dipermudah, TKA dibebaskan, dan eksistensi serikat buruh dilumpuhkan disebut meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh dan keluarganya?” tulis KSBSI pada website resminya.

Baca Juga: Nah loh! Hengky Kurniawan Kena Sentil Lagi Netizen, Pemimpin Harus Tahu Infrastruktur Bukan Pamor Artis

Buruh dan serikat buruh berkomitmen untuk menolak semua regulasi dengan jalan konstitusi. Buruh telah melakukan demonstrasi di seluruh wilayah Indonesia, negosiasi dan lobi, hingga membawa regulasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk diadili.

Peringatan May Day 2023 yang dilakukan pada 1 Mei 2023, KSBSI mengajak seluruh elemen buruh dan serikat buruh untuk bersatu menuntut keadilan pada pemerintah Indonesia dan DPR. Berikut 7 tuntutan yang dibawa oleh buruh dan serikat buruh:

1. Mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus law);

2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dan Program Pensiun dari UU Nomor 4 Tahun 2023 (Omnibus Law);

3. Mengeluarkan UU SJSN dan UU BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibus Law);

4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak;

5. Ratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas;

6. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh 25%; dan

7. Cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: KSBSI

Tags

Terkini

Terpopuler