Viral Moge Tabrak Lari Santri di Ciamis, Polisi Periksa Sejumlah Saksi dan Beri Himbauan Kepada Siapapun

28 Mei 2023, 16:00 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban tabrak lari diduga oleh kendaraan motor gede di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Ciamis) /

GALAMEDIANEWS - Beredar video viral yang menunjukkan tabrak lari yang dilakukan sejumlah pengendara motor gede (moge) terhadap seorang santri yang menggunakan motor matic Yamaha Aerox. Kejadian tersebut terjadi pada 27 Mei 2023.

Kepolisian Resor Ciamis telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara sebagai saksi dalam kasus moge yang menabrak seorang santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Santri yang menjadi korban diketahui bernama Yayan asal Kuningan yang menjadi santri di pondok pesantren Miftahul Huda Abidin Sukahaji.

Baca Juga: Hobi Mancing, Security PT Kertas Kini Hasilkan Jutaan Rupiah dari Usaha Budidaya KJA di Saguling KBB

Yayan terlibat tabrakan yang diduga dengan pengedara moge saat hendak menuju ATM. Moge melaju dari arah Pangandaran menuju Bandung.

Kepala Kepolisian Resor Cimahi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, saat ini Polres Ciamis menyebutkan sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengetahui identitas pelaku.

"Sejumlah pengendara yang kami identifikasi sebagai saksi sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolres Ciamis.

Pengendara moge setelah terjadi tabrakan terus melakukan perjalanan, dan meninggalkan korban yang diketahui mengalami luka dan perlu mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Ini Dia 2 SMA Terbaik di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023

Kapolres mengatakan sampai saat ini jajarannya beserta dengan Direktorat lalu lintas Polda Jabar sedang berupaya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk di lapangan termasuk memeriksa rekaman CCTV.

"Hingga kini kami Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk di dalamnya melakukan penelusuran rekaman CCTV," ucap Prasetyo.

Kapolres menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat, atau langsung datang ke markas Polres Ciamis.

"Saya imbau bagi siapapun yang terlibat kecelakaan agar melaporkan kepada kantor polisi terdekat," tutur Prasetyo.

Baca Juga: Regenerasi Kepengurusan Baru, IPPNU Cabang Kota Bandung Gelar Konferensi Ke-14

Adapun ancaman sanksi bagi pengendara yang melarikan diri dalam kasus kejadian tabrak lari, perbuatan tersebut telah melanggar hukum sesuai pasal 312 Undang-undang lalu lintas tahun 2009.

Setelah kejadian tersebut korban saat ini telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui melalui luka di bagian dada kanan dan memar di mata sebelah kanan.

Perwakilan dari organisasi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melalui satuan lalu lintas Polres Ciamis yang disiarkan para wartawan menyampaikan siap bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler