Sopir Fortuner Tabrak Brio Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 14 Februari 2023, 13:13 WIB
Sopir Fortuner tabrak Brio ditetapkan sebagai tersangka
Sopir Fortuner tabrak Brio ditetapkan sebagai tersangka /Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

GALAMEDIANEWS - GR sopir fortuner tabrak Brio kuning dalam video yang viral di media sosial kini resmi menjadi tersangka menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

 

Kapolres Metro Jakarta juga mempersangkakan terduga GR sopir fortuner tabrak Brio kuning dengan pasal pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Korupsi Lukas Enembe: Penyidik KPK Menyita Satu Unit Mobil Toyota Fortuner dari Saksi

Baca Juga: Heboh! Mobil Fortuner Hitam Pakai Plat Palsu Kemhan, Alvin Lie: Mobil Keren Tapi Plat Nomer Palsu, Parah

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x