GALAMEDIANEWS - GR sopir fortuner tabrak Brio kuning dalam video yang viral di media sosial kini resmi menjadi tersangka menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kapolres Metro Jakarta juga mempersangkakan terduga GR sopir fortuner tabrak Brio kuning dengan pasal pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Korupsi Lukas Enembe: Penyidik KPK Menyita Satu Unit Mobil Toyota Fortuner dari Saksi