"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," katanya.
"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary kepada kru media.
Kronologi Fortuner Tabrak Brio
Kombes Ade Ary menjelaskan kronologi kejadian Fortuner tabrak Brio Kuning itu berawal saat kedua pengendara tengah berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari.
Saat sebelum kejadian, AW sempat mengingatkan dengan menyalakan lampu dim BRio agar GR mengemudikan mobil Fortuner sesuai jalur.