Ugal-ugalan Sambil Membawa Senjata Tajam di Kabupaten Bandung, 4 Pemuda Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

14 Juni 2023, 17:38 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan senjata yang dibawa pelaku./ist /

GALAMEDIANEWS - Ugal-ugalan dan membawa tajam hingga videonya vitral di media sosial, empat pemuda harus berurusan dengan Polsek Pemeungpeuk.

Keempat pemuda tersebut inisial IMY (20), YA (20), NZA (20) dan VA (20). Atas perbuatannya mereka dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 (Pasal 2 ayat 1) tentang barangsiapa membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak bukan untuk peruntukannya didepan umum dan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Peristiwa ugal-ugalan tersebut, terjadi di wilayah Kampung Cinagreg, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk pada Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Video Tes Kejujuran Orang NTT: Pembuat Konten Minta Maaf, dan Sebut Richard Theodore Panik

Aksi tidak terpuji tersebut menurut pengakuan mereka hanya untuk foto-foto.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, menuturkan, perbuatan pera pelaku dengan mengacungkan senjata tajam sambil membawa kendaraa yang dikendarainya sangat membahayakan terutama para pengendara lainnya.

"Jadi ke empat pemuda ini sangat membahayakan orang lain karena berkendara secara ugal-ugalan dan sempat mengacungkan senjata tajam jenis samurai," ujarnya.

Dijelaskan Kusworo, saat beraksi, kelakuan mereka terlihat petugas Polresta Bandung. Merekapun selanjutnya diamankan dibantu dengan anggota TNI.

Baca Juga: Resep Membuat Nasi Kuning Sederhana Harum dan Gurih Ala Rudy Choirudin

"Ada anggota Dalmas Polresta Bandung melihat dan akhirnya langsung di amankan bersama teman-teman dari TNI," katanya.

Setelah dibawa ke Mapolsek Pameungpeuk, keterangan yang di dapat dari ke empat pemuda tersebut adalah membawa senjata tajam hanya untuk foto-foto.

"Alasannya hanya untuk foto-foto atau selfie," tuturnya.

Atas perbuatannya ke empat pemuda tersebut di kenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 (Pasal 2 ayat 1) tentang barangsiapa membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak bukan untuk peruntukannya didepan umum dan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler