Kena Batunya! Pukul Bus Pariwisata di Jalanan, Lima Pemuda Diamankan Polresta Bandung

20 Juni 2023, 13:05 WIB
Pukul bus pariwisata, lima pemuda diamankan Polrestabes Bandung. /

GALAMEDIANEWS - Unit Reskrim Polsek Solokanjeruk bersama Unit Resmob Polresta Bandung berhasil mengamankan lima pemuda yang memukul bus pariwisata.

Kejadian terjadi pada Minggu, 18 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB di jalan raya Soloanjeruk-Rancaekek Kabupaten Bandung.

Kelakuan para pemuda ini, viral di media sosial. Dimana dalam video berdurasi 50 detik memperlihatkan sekelompok pemuda melakukan pemukulan kepada bada bus sebelah kanan.

Baca Juga: Ular Takut Pada 7 Hewan Ini, Salah satunya Binatang Lucu yang suka dipelihara di Rumah?

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan aksi para pemuda tersebut di jalan raya Soloanjeruk-Rancaekek Kabupaten Bandung.

"Saat itu bus meluncur dari Pangandaran menuju jalan Sadu Soreang. Ketika berada di jalan Rancaekek kemudian bertemu dengan sekelompok pemuda," kata Kusworo, Senin, 19 Juni 2023.

Melihat ada kelompok pemuda ini berada di tengah jalan, sopir bus memperlambat laju kendaraannya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Ayam Enak di Bandung, Wajib Dicoba Bersama Keluarga saat Wisata Kuliner

"Pada saat berpapasan dengan tersangka, tersangka melakukan pemukulan beberapa kali dengan menggunakan senjata yang dipegang kepada badan bus sebelah kanan," ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi, Petugas Polsek Solokan jeruk dan Resmob Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan mendatangi sopir bus untuk menanyakan apakah betul peristiwa tersebut di alaminya.

"Korban kami arahkan untuk membuat laporan polisi untuk sebagai dasar petugas melakukan langkah penyelidikan," tuturnya.

Hasilnya, 5 orang diamankan dimana satu tersangka inisial TM (22) ditetapkan jadi tersangka karena melakukan pemukulan.

Baca Juga: 9 SMA Negeri Terbaik di Kediri Jawa Timur Berdasarkan Nilai UTBK, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023

Kusworo menambahkan, sekelompok pemuda ini adalah salah satu komunitas yang pada saat itu selesai merayakan ulang tahun.

"Mereka baru selesai melaksanakan kegiatan ulang tahun suatu komunitas dan bubarannya mereka memenuhi jalan dan menunjukan eksistensi diri," jelas Kusworo.

Dalam pemeriksaan, para pemuda tersebut mengaku hanya iseng dan untuk gaya-gayaan. Meski demikian aAtas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler