TERBARU! Revitalisasi Pasar Banjaran, Akta Van Dading atau Perdamaian Pemkab Bandung dengan Pedagang Disiapkan

16 Juli 2023, 21:55 WIB
Update revitalisasi Pasar Banjaran, Akta Van Dading atau Perdamaian antara Pemkab Bandung dengan pedagang sedang disiapkan./ Istimewa /

GALAMEDIANEWS – Revitalisasi Pasar Banjaran yang penuh dengan pro kontra kini memasuki babak baru. Akta Van Dading atau perdamaian antara pihak Pemkab Bandung dengan pedagang yang meminta penundaan pembenahan sedang dipersiapkan.

 

Upaya penyiapan Akta Van Dading atau Perdamaian antara Pemkab Bandung dengan pedagang tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan yang digelar antara kedua belah pihak pada Sabtu 15 Juli 2023 malam di rumah dinas Bupati Dadang Supriatna.

Proses revitalisasi Pasar Banjaran sendiri penuh dengan pro kontra serta lika liku yang panjang karena adanya ketidaksepahaman antara Pemkab Bandung dengan sebagian pedagang yang meminta agar pembenahan pasar tersebut ditunda.

Para pedagang yang tak setuju dengan revitalisasi Pasar Banjaran oleh Pemkab Bandung itupun membawa masalah ini ke ranah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun pada akhirnya para pedagang “kalah” di PTUN karena hakim tidak mengabulkan gugatannya, mereka tetap akan berjuang dan melakukan banding.

Kendati demikian, upaya rekonsiliasi diantara kedua belah pihak terus diupayakan agar mencapai titik tengah yang bisa menjadi win win solution dalam proses revitalisasi tersebut.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Banjaran Bisa Dilakukan, PTUN Tolak Gugatan Sebagian Pedagang

 

“Silaturahmi dengan pedagang Pasar Banjaran atau Kerwappa (Kelompok Warga Pedagang Pasar) bersama Pa Kapolresta Bandung tadi malam (Sabtu 15 Juli 2023) di rumah dinas, sudah mulai ada beberapa langkah dan solusi,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada GalamediaNews, Minggu 16 Juli 2023.

Ia juga mengatakan bahwa pasca pertemuan tersebut, rencananya akan dilakukan tanda tangan Akta Van Dading atau Akta Perdamaian di antara kedua belah pihak.

“Besok rencana mau tanda tangan Akta Van Dading,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna lagi.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah mengatakan ada penawaran-penawaran kepada pedagang Pasar Banjaran dalam pertemuan tersebut.

“Ada beberapa penawaran-penawaran dari Pa Bupati kepada Kerwappa, tapi hasilnya akan ada sosialisasi dulu ke para pedagang hari ini apakah menerima atau tidak,” kata Dicky menjelaskan.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar Banjaran, Harry Haswidy membenarkan adanya pertemuan antara pihak Kerwappa atau pedagang dengan Pemkab Bandung.

Baca Juga: Rencana Pembongkaran Kios Pasar Banjaran oleh Pemkab Bandung, Timbulkan Pro Kontra di Antara Pedagang

 

“Betul, tapi semalam belum ada kesepakatan,” katanya kepada GalamediaNews yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Minggu 16 Juli 2023.

Mengenai Akta Van Dading atau Perdamaian, Harry Haswidy mengatakan bahwa hal itu akan dilakukan jika ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

“Baru menyiapkan draft-nya saja dan itupun jika sudah ada kesepakatan atas penawaran Pemkab Bandung. Jika pedagang setuju atas penawaran Pemkab akan dilanjutkan pertemuannya,” ujarnya lagi.

Akta Van Dading adalah akta perdamaian yang diatur dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), yang dibuat oleh para pihak untuk menyelesaikan sebuah perkara.

Melansir dari laman pn-lahat.go.id, menurut pasal 130 ayat (2) HIR, akta perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan terhadapnya tidak dapat dilakukan kasasi atau banding. Oleh karena itu, Akta Van Dading atau perdamaian ini langsung memiliki kekuatan eksekutorial.

Baca Juga: Kunjungi Pasar Kreatif Jabar, Jokowi Nyanyi Bareng Musisi Jalanan

 

Harry Haswidy yang juga merupakan advokat pada Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia (JARMI) berharap melalui langkah yang sedang dilakukan saat ini, maka akan mendapat titik temu yang terbaik untuk kedua belah pihak, baik pedagang maupun Pemkab Bandung dalam rangka revitalisasi Pasar Banjaran.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler