Akta Van Dading Revitalisasi Pasar Banjaran, Bupati Bandung Dadang Supriatna Tawarkan Ini pada Pedagang

17 Juli 2023, 17:15 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna tawarkan 2 hal ini untuk Akta Van Dading atau Perdamaian revitalisasi Pasar Banjaran dengan pedagang yang minta penundaan./ Diskominfo /

GALAMEDIANEWS – Pembuatan Akta Van Dading atau Akta Perdamaian menjadi salah satu upaya untuk mendapatkan win win solution dalam melakukan revitalisasi Pasar Banjaran. Bupati Bandung Dadang Supriatna pun memberikan tawaran-tawaran kepada para pedagang, khususnya kepada mereka yang meminta penundaan pembenahan pasar tersebut oleh Pemkab Bandung.

 

Meksipun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung para pedagang yang minta penundaan revitalisasi Pasar Banjaran “kalah” dari pihak Pemkab, Bupati Dadang Supriatna mengajak duduk bersama para pedagang untuk mencari jalan tengah yang terbaik bagi kedua belah pihak. Dan Akta Van Dading menjadi salah satu solusi bersama dengan tawaran win win solution.

“Prinsipnya kita ada dua. Pertama, kita akan berikan subsidi bagi para pedagang yang waktu dulu-dulu pernah kebakaran. Kita lagi verfak (verifikasi faktual) dari kemarin sampai hari ini,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada awak media di sela-sela kegiatan peringatan Hari Koperasi di Lapangan Upakarti, Soreang, Senin 17 Juli 2023.

Lalu yang kedua, lanjut Bupati, pihaknya akan memberikan diskon bagi para pedagang sebesar 10 persen untuk seluruh pedagang eksisting yakni mereka yang sudah berdagang sejak lama di Pasar Banjaran.

Jika pedagang menerima tawaran tersebut, maka akan dilakukan penandatangan Akta Van Dading atau Akta Perdamaian, sehingga proses revitalisasi Pasar Banjaran bisa dilakukan.

Baca Juga: TERBARU! Revitalisasi Pasar Banjaran, Akta Van Dading atau Perdamaian Pemkab Bandung dengan Pedagang Disiapkan

 

Akta Van Dading merupakan sebuah langkah perdamaian yang dilakukan oleh pihak-pihak untuk menyelesaikan sebuah perkara. Dan akta perdamaian ini memiliki kekuatan hukum tetap, tidak bisa dilakukan kasasi ataupun banding dan jika tawaran Bupati Bandung disepakati, maka Pemkab bisa langsung melakukan eksekusi.

Sebelumnya, pada Kamis 13 Juli 2023, PTUN Bandung telah mengeluarkan amar putusan No.37/G/2023/PTUN.BDG yang berbunyi:

“Menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya', dalam penundaan: Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat dalam pokok perkara: 1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.372.000.”

Menanggapi putusan tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta semua pihak untuk patuh dan menghormati hukum, sehingga revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan.

“Kalau kemarin masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi pasar dengan alasan sedang dalam proses gugatan di PTUN, maka saya berharap kepada semua pihak untuk mentaati hukum sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Mari kita sikapi putusan ini dengan penuh kesadaran dan kebesaran jiwa. Saatnya kini, semua pihak menguatkan kesatuan untuk bersama-sama mengawal kesuksesan pembangunan Pasar Banjaran demi terwujudnya pasar yang representatif, tata kota yang tertib dan ekonomi yang meningkat,” tuturnya.

Kendati demikian, pihak pedagang yang meminta penundaan revitalisasi mengatakan akan melakukan banding.

Dan proses pembongkaran pada Sabtu 15 Juli 2023 yang melibatkan 566 petugas dari OHH Polda Jabar, Kodim, Denpom, Subgartap, Pol PP, Damkar, Dinkes dan Dishub ditangguhkan setelah adanya penolakan dari Ibu-ibu saat bangunan tersebut mulai akan dirobohkan menggunakan alat-alat berat.

Akta Van Dading akan Ditandatangani Hari Ini?

 Baca Juga: Revitalisasi Pasar Banjaran Bisa Dilakukan, PTUN Tolak Gugatan Sebagian Pedagang

Menanggapi Akta Van Dading atau Perdamaian, kuasa hukum pedagang Harry Haswidy yang juga advokat pada Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia (JARMI) mengatakan bahwa penandatanganan Akta Perdamaian akan dilakukan jika ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.

“Baru menyiapkan draft-nya saja dan itupun jika sudah ada kesepakatan atas penawaran Pemkab Bandung. Jika pedagang setuju atas penawaran Pemkab akan dilanjutkan pertemuannya,” ujarnya.

Kepada GalamediaNews Harry mengatakan bahwa, hari ini, Senin 17 Juli 2023 direncanakan akan ada pertemuan terkait pembahasan tawaran dari Bupati Bandung tersebut.

“Membahas tawaran setelah disosialisasikan kemarin,” tutur Harry via aplikasi WhatsApp, Senin 17 Juli 2023.

Baca Juga: Rencana Pembongkaran Kios Pasar Banjaran oleh Pemkab Bandung, Timbulkan Pro Kontra di Antara Pedagang

 

Ketika ditanya apakah akan ada penandatanganan Akta Van Dading atau Perdamaian hari ini antara pihak Pemkab Bandung dengan pedagang yang meminta penundaan revitalisasi Pasar Banjaran, Harry menjawab: “Semoga dapat terwujud.”***

 

 

Editor: Feby Syarifah

Tags

Terkini

Terpopuler