Manuver Kominfo: Blokir 846.047 Konten Judi Online

20 Juli 2023, 17:45 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi ungkap langkah memutus akses 846.047 konten judi online merupakan tindakan tegas memberantas konten negatif bagi pengguna internet Indonesia./Kominfo.go.id /

GALAMEDIANEWS - Pengaruh negatif perjudian online telah mewabah dan semakin menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat Indonesia. Kini marak terjadi aksi kriminal yang dilatar belakangi dampak permainan adu nasib di dunia maya ini.

Dalam upaya melindungi rakyatnya dari efek negatif konten di dunia digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran akses kepada sebanyak 846.047 konten bermuatan judi online di website dan berbagai platform media sosial.

Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jabar Apresiasi Pembangunan di Lapas Banceuy

Pemblokiran ini merupakan bentuk tindakan tegas dari Kominfo memberantas alur persebaran konten negatif di dunia digital.

Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam konpers Kamis 20 Juli 2023, mengungkapkan tindakan pemutusan terhadap 846.047 situs judi ini telah digencarkan sejak 2018.

Dirinya menambahkan, manuver ini konsisten dilakukan jajarannya. Bahkan yang terbaru, hanya butuh waktu seminggu bagi Kominfo, terhitung sejak 13-19 Juli 2023, 11.333 konten perjudian online telah berhasil diblokir

Baca Juga: Perangi Bank Emok, BJB Salurkan Rp 66 Miliar Kredit Mesra untuk 15 Ribu Warga

Lanjut Menkominfo, pelaksanaan pemutusan akses ini dilaksanakan berbekal temuan dari patroli siber Kemenkominfo. Selain itu, aduan masyarakat atas konten-konten negatif ini juga menjadi pegangan bagi pihaknya untuk bertindak.

"Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," jelas Menkominfo.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Cimahi Jawa Barat 2023, Tempat yang Nyaman dan Murah untuk Liburan Akhir Pekan

Atas persebaran wabah judi online ini, Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan langsung situs tersebut .

"Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler