Buka Praktek Suntik Collagen secara Ilegal, Seorang Waria Diciduk Satreskrim Polresta Bandung

24 Juli 2023, 17:07 WIB
Seorang waria diciduk petugas Polresta Bandung karena melakukan praktek suntik Collagen secara ilegal. /

GALAMEDIANEWS - Diduga buka praktek suntik collagen secara ilegal, seorang waria berinisial T diciduk petugas Satreskrim Polresta Bandung. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan 1 botol bekas penyimpanan alkohol, 2 botol bekas cairan kimia callogen cair, 32 jarum suntik baru, 2 jarum suntik bekas, 1 buah sepetan, 1 kantong plastik dan 1 ampul bius suntik.

Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial RD mengalami luka parah dibagian payudara. Tidak itu saja petugas mendalami korban yang dikabarkan meninggal dunia.

Baca Juga: Profil 5 Bakal Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, Siapa yang Paling Cocok

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Dimana pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan collagen.

"Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka ini melakukan suntik collagen tanpa ijin kepada korban," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 24 Juli 2023.

Menurut Kusworo, selang empat hari, korban RD mengalami panas, demam dan merasa terbakar dibagian dadanya. Korban pun melaporkan ke Polresta Bandung.

Baca Juga: NONTON Malevolent Spirits: Mononogatari Season 2 Episode 4 Sub Indo LEGAL SUMMER Bukan Anoboy Otakudesu

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," ujar Kusworo.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kadaluarsa sejak tahun 2021.

"Tersangka melakuka praktek ilegal tersebut sejak tahun 2001 dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," jelasnya.

Dijelaskan Kusworo, mayoritas yang datang ke pelaku adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara. Mereka datang ketempatnya tersangka dan tersangka menyuntikan dengan collagen tersebut.

Baca Juga: 6 SMA Terbaik di Kota Cimahi Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK Seperti yang Dilansir LTMPT

"Tersangka membandrol Rp2juta kepada para pasien pria yang akan membesarkan payudaranya. Tak hanya mengalami luka berat, salah satu korban ada juga yang sampai meninggal dunia," katanya.

"Yang meninggal itu disekitar bulan Juni 2023, namun saat masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," tambah Kusworo.

Menurut Kusworo, tersangka T mendapatkan barang-barang farmasi tersebut, dari hasil COD atau secara online dari salah satu tersangka yang saat ini masih buron.

"Identitas sudah kami dapatkan," katanya.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Buka Diseminasi Layanan Apostille Bersama Pemda Bandung Barat, Mudahkan Tanda Tangan Pejabat

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya. ***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler