Takut HP Kena Blokir ? Simak 3 Cara Cek IMEI Ilegal atau Resmi

31 Juli 2023, 20:02 WIB
Ilustrasi Cara Cek HP IMEI Ilegal atau Resmi Pixabay/@Firmbee /

GALAMEDIANEWS - Buntut kasus terbongkarnya mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) Ilegal oleh Polri, membuat sebagian masyarakat takut handphone (HP) mereka tak dapat digunakan lagi atau kena blokir. Pasalnya, Semua ponsel atau HP harus memiliki izin IMEI resmi agar dapat digunakan di Indonesia. 

Dalam kasus ini, pihak Bareskrim Polri mengatakan akan blokir hampir 200.000 handphone yang terdaftar dengan IMEI ilegal. Pasalnya, HP tersebut saat ini sudah beredar di masyarakat luas. Sebelumnya polisi telah menangkap enam orang pelaku dan dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dilansir melalui ANTARA, Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa ada pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang ikut terseret dalam kasus ini.

Baca Juga: Rebut Ponsel Driver Ojol, Satu Begal Berhasil diTangkap

“Yang saya dengar sudah tersangka. Tapi, sayangnya tersangkanya, semua dari (Kementerian) Perindustrian,” ungkap Agus Gumiwang dalam konferensi pers daring di Jakarta pada Jumat, 28 Juli 2023.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari Agus yang pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajaknya untuk mengakali aturan IMEI pada sekitar setahun yang lalu.

“Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk ‘bermain’ IMEI. Saya tes mereka, ‘apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga tadi?’ Mereka jawab, mereka punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi, saya digoda, diajak untuk bermain HP (ponsel) ilegal oleh beberapa pihak. Kira-kira kejadiannya satu tahun yang lalu,” akunya.

Baca Juga: 130 Perusahaan Telah Terdaftar di Simirah, Kemenperin: Semua Perusahaan yang Mendaftar Tidak Ada yang Ditolak

Simak cara cek IMEI apakah handphone Anda terdaftar secara resmi atau tidak. Terlebih jika Anda ingin membeli ponsel sebaiknya, periksa nomor IMEI terlebih dahulu. Cara ini juga berlaku saat Anda akan membeli offline maupun online

Dikutip dari Instagram @indonesiabaik, aturan IMEI sudah berlaku dari tanggal 18 April 2020. Untuk semua ponsel yang tidak terdaftar secara resmi pada IMEI setelah tanggal 18 April 2020 maka akan diblokir, ini termasuk handphone, komputer, dan juga tablet.

Berikut cara cek HP terdaftar IMEI ilegal atau resmi agar tidak kena blokir 

1. Cek IMEI pada Kardus Ponsel

Cek kardus Ponsel Anda apakah terdapat nomor IMEI. Nomor IMEI memiliki 15 kode digit dan jika tertulis keterangan “Dirakit di Indonesia atau Diproduksi di Indonesia” maka ponsel Anda dipastikan resmi dan tidak ilegal.

Baca Juga: Spesifikasi ASUS ROG Phone 6, Ponsel Pertama dengan Chip Snapdragon 8+ Gen 1, Catat Tanggal Rilisnya!

2. Cek IMEI Ponsel

Untuk mengetahui status ponsel asli atau bukan, Anda dapat cek IMEI dengan cara menekan tombol *#06# lalu nomor IMEI dan barcode akan muncul di layar ponsel. Nomor IMEI ini harus sama dengan yang ada pada kardus hp.

3. Cek di Situs Kemenperin

Setelah mengetahui nomor IMEI, kamu bisa mengakses situs https://imei.kemenperin.go.id/ dan memasukkan nomor IMEI tersebut. Melalui situs ini, Anda akan mengetahui apakah nomor IMEI terdaftar pada Kemenperin atau tidak.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Kemenperin ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler