Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama dan Terancam 10 Tahun Pidana

2 Agustus 2023, 11:56 WIB
Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) memberikan keterangan pers penetapan tersangka Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023, malam. /ANTARA/Laily Rahmawaty/aa/

GALAMEDIANEWS - Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa malam.

Sebelumnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada akhir Juli. Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan pada awal Agustus.

Dikutip Galamedia News dari Antara News, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” ujar Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke PN Bandung, In Materil Sebesar Rp 9 Triliun

Dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka.

Djuhamdani menyebutkan berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB dan dilakukan gelar perkara pukul 21.15 WIB.

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” ujar Djuhamdani.

Baca Juga: MUI Apresiasi Langkah Ridwan Kamil yang Tetap Melawan Panji Gumilang

Sebelum gelar perkara, Djuhamdhani mengatakan bahwa Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, dimana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” ujar Djuhamdani.

Adapun terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu selama 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” ujar Djuhamdhani memberikan keterangan.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler