Kelurahan Cicadas jadi Lokasi Penyuluhan KUHP, Warga Diharapkan Melek Hukum

2 Agustus 2023, 21:07 WIB
Kegiatan Implementasi dan Sosialisasi KUHP di Aula Kelurahan Cicadas, Rabu, 2 Agustus 2023./IST /

GALAMEDIANEWS - Kelurahan Cicadas, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, terpilih sebagai lokasi henyuluhan hukum dalam acara Implementasi dan Sosialisasi KUHP No 1 Tahun 2023.

Penyuluhan di Aula Kelurahan Cicadas, Rabu, 2 Agustus 2023 tersebut dilakukan Kemenkumham RI dalam rangka menyambut hari Dharma Karya Dhika yang ke-78.

Kegiatan Implementasi dan Sosialisasi KUHP ini dibuka langsung oleh kepala Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Ramadan melalui online zoom meting.

Baca Juga: Profil Asep N Mulyana Calon Kuat Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Asep N Mulyana Eks Kepala Kejati Jadi Calon Kuat

Acara dihadiri oleh Lurah Cicadas Tjakra Irawan, S.T., M.M., staf Kelurahan Cicadas, Tim Kanwil Kemenkumham Jabar Kasubdit penyuluhan Zaki, PKK Kelurahan Cicadas, LPM Kelurahan Cicadas, Karang Taruna Kelurahan Cicadas, Kelompok Kadarkum Kelurahan Cicadas, para Ketua RW serta kader kelurahan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, Ramadan menyatakan, dalam KUHP ada yang disebut keadilan restorasi dan keadilan rehabilitasi.

Dengan adanya sosialisasi, ujarnya, diharapkan muncul pemahaman yang sama terhadap isi KHUP yang ada. "KUHP saat ini bersifat Neo klasik yang menjadi salah satu peranan aktif selama 78 tahun dari hari Dharma Karya Dhika," ujarnya.

Acara implementasi penyuluhan ini diisi nara sumber dari Kanwil Kemenkumham Jabar, yani Kasubdit Penyuluhan Zaki, Budiman, dan Endy S.

Baca Juga: Korupsi di Bank BRI Kerugian Negara Tembus Rp 5 Miliar, Terdakwa Minta Dibebaskan!

Dalam paparannya, Budiman menyampaikan, dalam istilah hukum ada istilah presumtio lures de iure yang memiliki makna fiksi hukum dengan menganggap semua orang tahu hukum.

Ia pun mengungkap latar belakang pembaharuan KUHP, di antaranya upaya menghilangkan nuansa kolonialisme, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi dan modernisasi.

"Sedangkan tiga pilar pembaharuan hukum pidana yakni tindak pidana, pertanggujawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan," ujarnya.

Budiman pada kesempatan yang sama mensosialisasikan kasus tindak pidana baru yang menjadi highlight. Hal ini dilaksanakan sebagai usaha menambah wawasan serta menyatukan pemahaman masyarakat terkait KUHP.

Ia pun menjelaskan jenis sanksi tindak pidana baru yang diatur dalam KUHP, antara lain pidana pokok Pasal 65 KUHP, pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda dan pidana kerja sosial.

Baca Juga: TXT Akan Tampil di Lollapalooza 2023, Menjadi Headliner dengan Tema Youth and Rock

Baca Juga: Pentingnya Mengoptimalkan Masa Ibu Menyusui untuk Pencegahan Stunting

Semantara pidana tambahan Pasal 66 KUHP, terdiri dari Pencabutan Hak Tertentu, Perampasan Barang Tertentu dan/atau tagihan, Pengumuman putusan hakim, Pembayaran ganti rugi, Pencabutan izin tertentu, Pemenuhan Kewajiban adat setempat.

Sementara pidana khusus dalam KUHP Baru, di antaranya Tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, Tindak pidana terorisme, Tindak pidana korupsi, Tindak pidana pencucian uang dan Tindak pidana narkotika.

Kasubdit Penyuluhan Kanwil Kemankumham Jabar, Zaki menambahkan materi pada kasus yang terjadi pada anak di bawah umur tentang proses diversi sebagai usaha pemulihan pada korban dan pelaku.

Sedangkan Endy S menambahkan materi pada materi hukum yang berhubungan dengan hak cipta, kekayaan intelektual yang dimiliki sebagai penambah wawasan serta pengetahuan pada peserta sosialisasi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler