Korupsi di Bank BRI Kerugian Negara Tembus Rp 5 Miliar, Terdakwa Minta Dibebaskan!

- 2 Agustus 2023, 20:25 WIB
Sidang korupsi di Bank BRI yang merugikan negara Rp 5 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 2 Agustus 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang korupsi di Bank BRI yang merugikan negara Rp 5 miliar, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 2 Agustus 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Sidang kasus korupsi yang terjadi di Bank BRI yang ada di Bandung, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 2 Agustus 2023.

Salah seorang terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 5 miliar ini, meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskannya dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal itu terungkap dalam persidangan di ruang sidang V, dengan terdakwa Tantan Muntana. Ia merupakan costumer service BRI. Terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Di sisi lain, dua terdakwa lainnya, Gyta Satya Nugraha dan Ivanda Danang Pradita tidak disidangkan.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Asep N Mulyana Eks Kepala Kejati Jadi Calon Kuat

Hari ini, dalam sidang yang dipimpin hakim M. Syarif, terdakwa Tantan melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Kejati Jabar Wahyu Sudrajat yang hadir langsung dalam persidangan.

Minta dakwaan jaksa ditolak

Dalam eksepsinya Tantan meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi, dan meminta agar dakwaan jaksa ditolak, memulihkan nama baik terdakwa dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum Abidin SH. menyatakan bahwa pendapat penasehat hukum berbeda dengan dakwaan pidana jaksa yang menyebut terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Tipikor.

Menurut penasehat hukum terdakwa, dakwaan tidak memenuhi syarat formil karena tidak menjelaskan hubungan hukum terdakwa Tantan dan terdakwa Ivan dan Gyta karena dalam perkara tersebut kedua terdakwa merupakan pegawai BRI sedangkan Tantan bukanlah sebagai pegawai BRI unit Citamiang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x