"Tantan tidak punya kaitan hukum BRI Citamiang, sehingga secara hukum tidak memenuhi dakwaan tersebut. Dengan demikian Tantan seharusnya tidak dapat didudukan sebagai terdakwa," tutur penasehat hukum.
Baca Juga: FIX! Orang Dekat Jokowi hingga Guru Besar Unpad jadi Calon Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil
Ia menyatakan, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil karena perbuatan hukum terdakwa bukan termasuk pidana korupsi.
Menurutnya, dalil itu cukup beralasan, karena dalam dakwaan disebutkan untuk memenuhi permintaan Gyta, lalu Ivan meminta Tantan untuk mencari nama yang bisa dipinjam nasabah KUR BRI.
Hanya menyiapkan dokumen
Karena ada permintaan Gyta dan Ivan, maka terdakwa Tantan mengumpulkan persyaratan seperti KTP, KK dan surat usaha serta jaminan.
"Karena perbuatan hukum Tantan hanya menyiapkan dokumen maka secara hukum Tantan tidak mempunyai kewenangan atau kapasitas untuk memutuskan atau menyetujui layak tidaknya nasabah diberi pinjaman," ungkapnya.
Penasehat Hukum menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materil karena perbuatan terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Penasehat hukum juga mempersoalkan mengenai lembaga yang menghitung kerugian negara bukan dilakukan BPK atau BPKP melainkan oleh audit internal BRI Bandung.
Padahal menurut Undang Undang yang berwenang adalah BPK dan BPKP, atas hal tersebut dengan demikian surat dakwaan jaksa secara materil tidak memenuhi ketentuan hukum.