Atas pertimbangan tersebut, penasehat hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi dalam putusan sela. Poin yang diminta oleh terdakwa yakni Menyatakan eksepsi diterima; Menyatakan surat dakwaan jaksa yang telah dibacakan dalam persidangan batal demi hukum, atau tidak diterima; Membebaskan Tantan dari segala dakwaan dan; Memulihkan nama baik
Usai membacakan eksepsi hakim kemudian mengundur sidang seminggu kemudian dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari jaksa penuntut umum Wahyu Sudrajat.
Kredit mikro
Pada sidang sebelumnya, Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danang Pradita dan Tantan Muntana didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar Wahyu Sudrajat dengan dakwaan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan pun dijelaskan mengenai korupsi yang dilakukan tiga terdakwa yakni dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021.
Baca Juga: 7 Cafe Estetik di Bandung, Suasananya Cozy Banget dan Instagramable
Modus yang dilakukan Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danang Pradita dan Tantan Muntana, yaitu pemberian bantuan sosial kepada warga miskin.
Namun, identitas serta tandatangan yang digunakan seolah olah sebagai penerima bantuan pencairan dana kredit mikro.
Berdasarkan dakwaan pencairan dilakukan kepada 189 orang nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana kredit yang dikorupsi mereka.
Dari tiga terdakwa mempunyai peran masing masing yakni Tantan Muntana sebagia suplai data fiktif yang digunakan untuk melakukan penyelewengan kredit.
Sedangkan Ivanda Danang Nugraha sebagai petugas Customer Service BRI unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata.***