Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi, Polda Metro Jaya: Sudah Ada 3 Laporan

4 Agustus 2023, 11:13 WIB
Rocky Gerung dalam sebuah kesempatan acara /PMJ News/

GALAMEDIANEWS - Bareskrim Polri menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum PDI-P terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilontarkan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi.

Dikutip Galamedia News dari Antara News, Johannes memfokuskan laporannya terkait berita bohong (hoax).

Berita hoax tersebut yang mengatakan persoalan Presiden Jokowi yang dianggap menawar-nawarkan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke China.

Padahal, Johannes menegaskan bahwa keberangkatan Jokowi ke China yakni merupakan kewenangannya sebagai Presiden dalam tugas negara.

Dirinya juga menepis kabar fokus pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Dalam pelaporan ini, Rocky Gerung dapat dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946. Hal tersebut termaktub dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Agustus 2023.

Saat ini, Polda Metro Jaya sudah menerima 3 laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dengan terlapor adalah pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

“Total sudah ada 3 Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.

Adapun laporan terbaru yang dilayangkan di Polda Metro Jaya yakni dari seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan dari Kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor  laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Rocky Gerung Dinilai Menghina Presiden Jokowi, Pemerintah Diminta Bersikap Tegas

Adapun laporan yang dibuat itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahjn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang sudah teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.

Kemudian, sehari setelahnya, yakni Selasa 1 Agustus 2023 datang laporan polisi yang dibuat oleh eks Politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media yaitu Ferdinand Hutahaean, yang membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujarnya kemudian.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler