GALAMEDIANEWS - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Purwakarta membuka gerai layanan SIM Keliling di berbagai lokasi untuk memudahkan pelayanan perpanjangan SIM bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dan dibawa saat mendatangi gerai SIM keliling yang ada di Kabupaten Purwakarta, dan terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk memperpanjang SIM A dan C.
Pelayanan SIM keliling diharapkan dapat membuka akses masyarakat yang lebih dekat dalam mengurus perpanjangan SIM, sehingga tidak perlu repot-repot lagi datang ke Polres Purwakarta.
Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Berhasil diringkus Polisi
Berikut ini merupakan jadwal SIM keliling di Kabupaten Purwakarta dari Satlantas Polres Purwakarta yang meliputi lokasi, waktu, operasional, persyaratan yang diperlukan, hingga biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM.
Lokasi Gerai SIM Keliling di Purwakarta (14 - 19 Agustus 2023)
Pospol Ciparung Cibatu (Senin)
Tokma Pasawahan (Selasa)
Tokma Munjul Jaya Purwakarta (Rabu)
Libur Nasional (Kamis)
Terminal Ciganea (Jumat)
Stasiun Kota Purwakarta (Sabtu)
Waktu Operasional
Senin-Kamis: 08.00 - 11.00 WIB
Jumat-Sabtu : 80.00 - 10.30 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
-
SIM asli yang masih berlaku
-
KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar)
-
Surat Tes Psikologi (Tersedia di tempat)
-
Surat Keterangan (Tersedia di tempat)
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM yaitu:
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Baca Juga: Sejarah Hari Pramuka di Indonesia yang Diperingati Setiap Tanggal 14 Agustus di Tiap Tahunnya
Itulah jadwal SIM keliling di Kabupaten Purwakarta dari Satlantas Polres Purwakarta yang meliputi lokasi, waktu, operasional, persyaratan yang diperlukan, hingga biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM.