Tak Ingin Bantuan Subsidi Upah Salah Sasaran, BPJamsostek Lakukan Tiga Tahapan Validasi

27 Agustus 2020, 15:48 WIB
Presiden Jokowi (kanan depan) usai meresmikan program bantuan subsidi bagi pekerja di Istana Negara, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.* /Dok. Setneg./

GALAMEDIA - Presiden RI Joko Widodo menerima para perwakilan pekerja di Istana Negara dan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang pertama untuk 2,5 juta pekerja secara simbolis, Kamis, 27 Agustus 2020.

BSU tersebut diterima oleh 20 orang perwakilan dari pekerja kategori Penerima Upah (PU) dengan berbagai latar belakang pekerjaan.

Penyerahan BSU disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Menteri BUMN, Menteri Koordinator Perekonomian, dan juga secara live streaming bersama 495 perwakilan pekerja dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Beckham Putra Sempat Muntah-muntah, Dokter Pastikan Bukan karena Covid-19

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, 2,5 juta pekerja pada gelombang pertama tersebut, merupakan total dari 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BPJamsostek.

Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan dilakukan secara bertahap, hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

"Kami mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja," kata dia.

"Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," terangnya lewat keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Legislator PSI Tantang Anies Baswedan Gunakan Kendaraan Umum

Menurutnya, agar tepat sasaran, maka BSU dilakukan validasi berlapis sebanyak tiga tahap. Sampai Rabu, 26 Agustus 2020, total nomor rekening yang diterima BPJamsostek mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.

"Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera. Baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020," ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jawa Barat, M. Yamin Pahlevi mengatakan, Jawa Barat menjadi salah satu wilayah yang banyak dari tenaga kerjanya mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.

Baca Juga: Empat Pendidik Seni Rupa Perempuan Pameran Virtual, 22 Agustus - 22 September

"Dari sekitar 5,2 juta pekerja yang terdata di BPJamsostek Jabar, sekitar 2,6 juta adalah pekerja aktif non PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN. Seluruhnya siap ditransfer ke rekening masing-masing," terangnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap BSU dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan belanja rumah tangga para pekerja.

"Bantuan gaji ini diberikan kepada pekerja pada perusahaan yang tertib dan rajin membayar iuran BPJamsostek setiap bulannya," kata presiden.

"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambah Jokowi.

Baca Juga: Uu : Jangan Sampai Mahasiswa Pola Pikirnya Lokal, tapi Harus Interlokal

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, subsidi ini diharapkan bisa menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh.

Termasuk mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"BSU yang diberikan oleh pemerintah ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJamsostek. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler