Ini Langkah-langkah Validasi BPJamsostek Soal Bantuan Rp600.000 Untuk Pekerja

- 25 Agustus 2020, 10:53 WIB
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto. (Foto: BPJamsostek)**
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto. (Foto: BPJamsostek)** /



GALAMEDIA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan akan memverifikasi calon penerima bantuan dari pemerintah kepada para pekerja. Hal itu agar bantuan tepat sasaran.

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memfinalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJamsostek.  

BPJamsostek terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.

Baca Juga: Waspadai, Gelombang Tinggi Masih Berpeluang Muncul di Perairan Selatan Jabar dan Jateng

“Kami memvalidasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan. Tujuannya untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Agus dalam siaran pers yang diterima galamedianews, Selasa 25 Agustus 2020.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJamsostek menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

“Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga: Ernest Prakasa Tanggapi Pencalonan Giring di Pilpres 2024: Gimmick yang Kebablasan

Lebih rinci terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan; pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

Pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mulai Disidang, Begini Permasalahannya

Kedua, pada tahap ini BPJamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.

Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

Baca Juga: Turki Borong Rudal Canggih S-400 dari Rusia, AS Pusing Tujuh Keliling

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek. Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," katanya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x