Mulai Hari Ini BLT Rp 600 Ribu Untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Sudah Bisa Disalurkan

- 24 Agustus 2020, 15:14 WIB
Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati. /Kemenkeu.go.id/Biro KLI/Faiz


GALAMEDIA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar  Rp600 ribu kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta sudah mulai dicairkan awal pekan ini.

"Kemenaker sudah keluarkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," ujarnya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR, Senin 24 Agustus 2020.

Ia menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp37,8 triliun untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta serta terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) per Juni 200.

Baca Juga: Presiden Tegaskan Banpres Produktif Usaha Mikro Adalah Hibah dan Bukan Pinjaman

Secara simbolik, Sri Mulyani menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan program BLT subsidi tersebut pada pekan ini. Program bantuan tersebut akan diluncurkan bersama dengan bantuan produktif untuk pelaku UMKM.

"Akan diluncurkan presiden pekan ini bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening pekerja calon penerima BLT dari BPJS Ketenagakerjaan. Senada, Ida menyatakan bantuan itu akan secara simbolik disalurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Ketua KPU: Mulai Senin, Evi Novida Kembali Menjabat sebagai Komisioner KPU RI Periode 2017-2022

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insyaallah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida dalam keterangan resminya.

ready viewed Pemerintah akan memberikan subsidi upah tersebut sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kami berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1,2 juta," kata dia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x