Ketua KPU: Mulai Senin, Evi Novida Kembali Menjabat sebagai Komisioner KPU RI Periode 2017-2022

- 24 Agustus 2020, 14:13 WIB
Ketua KPU Arief Budiman.
Ketua KPU Arief Budiman. /.*/Dok. PR

 


GALAMEDIA - Mulai Senin ini, 24 Agustus 2020, Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Senin, mengatakan KPU telah melakukan rapat pleno untuk pengaktifan kembali Evi Novida setelah menerima petikan Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak hormat sebagai komisioner KPU.

"Tadi pagi, kami sudah melakukan rapat pleno lengkap bertujuh. Setelah KPU menerima petikan Keppres 83. Kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak," kata Arif Budiman.

Baca Juga: Masa Diberlakukannya AKB, Kasus Positif Covid-19 di Kota Bandung Kembali Meningkat

Hasil rapat pleno kata dia memutuskan Evi Novida Ginting kembali menjadi komisioner KPU RI periode 2017-2022. Rapat pleno itu juga sudah memutuskan untuk saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas komisioner.

"Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi, kita putuskan masih sama. Jadi Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," katanya.

Sementara itu, Evi Novida pada hari pertamanya bertugas tersebut mengucapkan rasa syukur kembali dapat bertugas pada jabatannya semula sebagai Komisioner KPU RI.

Baca Juga: Terkait Konflik Laut China Selatan, Tiongkok Minta Kerjasama dengan Negara Asean

"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan alhamdulilah rasa syukur saya, karena pada akhirnya saya bisa kembali bekerja di KPU RI dalam rangka untuk sekaligus melengkapi KPU RI dalam menghadapi Pilkada 2020," kata Evi.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x