Ketua KPU: Mulai Senin, Evi Novida Kembali Menjabat sebagai Komisioner KPU RI Periode 2017-2022

- 24 Agustus 2020, 14:13 WIB
Ketua KPU Arief Budiman.
Ketua KPU Arief Budiman. /.*/Dok. PR

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Evi dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Baca Juga: Bangkai Hiu Tutul Berbobot Sekitar 1 Ton Ditemukan di Pantai Lembah Putri Pangandaran

Kemudian Evi menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkannya, Presiden Joko Widodo pun tidak memutuskan untuk banding terhadap putusan PTUN tersebut dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah