4 Golongan Prioritas PPPK 2023, Lolos dengan Persentase Paling Tinggi Lengkap dengan Dokumen Persyaratan

23 Agustus 2023, 11:00 WIB
4 golongan prioritas seleksi PPPK 2023 lengkap dengan dokumen persyaratan /Galamedianews/ Ilustrasi PPPK 2022 /menpan.go.id/

GALAMEDIANEWS – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada September 2023 dengan sistem afirmasi yakni pengakuan kepada mereka yang telah memiliki rekam jejak di instansi pemerintah.

Pendaftaran PPPK tahun 2023 direncanakan akan dibuka secara besar-besaran dalam tahun ini. Sebelumnya, viral beredar informasi bahwa kemungkinan pendaftaran PPPK tahun 2023 akan dibuka pada bulan Juni 2023.

Sistem seleksi untuk pendaftaran PPPK tahun 2023 akan tetap memakai Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2023. Oleh karena itu, para calon pelamar PPPK diwajibkan untuk menyiapkan segala persyaratan dan dokumen yang diperlukan agar bisa langsung mendaftar saat pendaftaran dibuka.

Peluang untuk lolos akan lebih besar apabila semua persyaratan dan dokumen yang telah dipersiapkan telah sesuai dan lengkap.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2023 Lebih Mudah, Gunakan Afirmasi Bagi Eks THK II atau Peserta Honorer yang Punya Rekam Jejak

4 Golongan Prioritas PPPK 2023

Kemudian, terdapat 4 prioritas bagi para pelamar yang ingin menjadi ASN guru PPPK tahun 2023, sebagai berikut:

Prioritas 1 (P1)

Adalah peserta yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021, yakni sebagai berikut:

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Prioritas 2 (P2)

Kategori ini mencakup THK-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak termasuk dalam kelompok THK-II P1.

Prioritas 3 (P3)

Kategori ini terdiri dari guru honorer sekolah negeri yang memiliki masa kerja lebih dari atau sama dengan 3 tahun yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Kejaksaan RI Buka Peluang untuk Lulusan SMA: Simak Rinciannya Berikut Ini

Pelamar Umum (P4)

Kategori ini mencakup guru sekolah negeri dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, guru swasta yang terdaftar dalam Dapodik, dan lulusan PPG.

Syarat dan Dokumen Seleksi PPPK

Bagaimana cara mempersiapkan diri agar bisa lolos dalam Seleksi Calon PPPK guru tahun 2023?

Baca Juga: Tips Lolos CPNS dan PPPK 2023, Bisa Dilatih dari Sekarang Supaya Tenang dan Percaya Diri

Agar kamu bisa lolos PPPK guru tahun 2023 maka harus mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan mendaftar. Berikut adalah berkas-berkas yang harus Anda disiapkan:

  1. Pas Foto: Siapkan pas foto dengan latar belakang merah dalam format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli: Pelamar bisa scan KTP asli atau surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai: Scan ijazah dan transkrip nilai dari jenjang D-IV/S-1. Jika pelamar adalah lulusan perguruan tinggi luar negeri, lampirkan juga surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud.
  4. Scan Sertifikat Pendidik (jika ada): Jika pelamar memiliki sertifikat pendidik maka pelamar bisa scan dan melampirkannya. Jika tidak memiliki sertifikat pendidik maka bisa mengosongkan bagian ini. Bagi pendaftar penyandang disabilitas bisa melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.

Kemudian kamu perlu melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari kamu dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Lampirkan link video ini dalam berkas pendaftaran.

Pastikan bahwa semua berkas yang kamu siapkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Periksa kembali format berkas, ukuran foto, dan kelengkapan dokumen agar tidak terjadi kesalahan pada saat pengiriman.

Baca Juga: Jadwal CPNS dan PPPK 2023: Pendaftaran Segera Dibuka Mulai 17 September

Itulah beberapa informasi mengenai proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi guru PPPK pada tahun 2023.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler