Atasi Polusi Udara, KLHK Memberhentikan Perusahaan di Cakung dan Karawang

23 Agustus 2023, 18:22 WIB
Sigit Reliantoro Dirjen Ppkl KLHK./ ppkl.menlhk.go.id /

GALAMEDIANEWS – Untuk mengatasi polusi udara, KLHK memberhentikan Perusahaan batu bara yang ada di Cakung dan juga Karawang. Hal itu dijelaskan pada konferensi Pers Satgas PPU disiarkan melalui siaran langsung melalui akun Instagram @ditjenppkl_klhk pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 16.25 WIB. Dalam siaran tersebut ada tampilan layar TV yang menampilkan bahwa polusi udara disebabkan oleh beberapa faktor pencemaran udara.

 

Salah satunya PT. Maju Bersama yang terletak di daerah Cakung. Semua sumber polusi itu tidak hanya dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap saja, tetapi para industry lainnya yang menggunakan bahan bakar solar dan juga batu bara.

Maka dari itu Sigit Reliantoro selaku Dirjen Ppkl KLHK menyebutkan dalam konferensi pers tersebut akan melakukan kegiatan uji emisi.

“dari kegiatan uji emisi ini kita akan terus melakukan uji emisi sampai minggu depan,” ujar Sigit pada konferensi pers Satgas PPU Rabu 23 Agustus 2023.

Selain itu adanya kegiatan untuk menjaga fasilitas parkir kendaraan yang sudah lolos uji emisi. Ada juga koordinasi bersama pihak-pihak terkait untuk melakukan penanaman pohon. Penanaman pohon ini sudah di identifikasi lokasi mana saja yang akan ditanami pohon-pohon.

Dalam konferensi pers satgas PPU disebutkan bahwa ada temuan sejumlah industri yang menyebabkan polusi udara, dan limbah tersebut menghasilkan polusi sebanyak 26,8%. Maka dari itu kedepannya pihak KLHK akan melakukan pengawasan  di sejumlah industri.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Air Purifier: Info Fitur dan Harga, untuk Bantu Menyaring Polusi Udara

 

Jika ada temuan Industri yang melanggar maka akan dikenakan beberapa Tindakan. Yang pertama kegiatan dari industri tersebut akan dihentikan. Yang kedua akan dikenakan sanksi administratif. Lalu yang ketiga adalah menerapkan gugatan perdata. Lalu yang keempat adalah hukum pidana.

“berkaitan tentang pencemaran udara, kami akan lakukan lebih keras lagi. dan kami sudah menyiapkan kuasa hukum apabila ada dampak serius,” Ujar Rasio Ridho Sani selaku Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  

Sigit Reliantoro selaku Dirjen Ppkl KLHK mengharapkan agar kementrian lain bisa terlibat untuk membantu mengurangi polusi udara. Beliau menyebutkan bahwa di KLHK sudah tersedia fasilitas uji emisi kendaraam bermotor.

Baca Juga: Kondisi Udara Kian Memburuk, Ini 5 Rekomendasi Air Purifier yang Dapat Menjernihkan Udara dari Polusi

 

Selain di KLHK, tersedia juga di bengkel-bengkel Jakarta. Sehingga tidak perlu di dinas KLHK karena beberapa bengkel di Jakarta pun sudah tersertifikasi. Hanya tinggal memasukkan nomor kendaraan saja.

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberikan kesempatan untuk melakukan perawatan selama tiga minggu. Jika selama tiga minggu selanjutnya tidak lolos maka tidak dapat masuk ke dalam parkiran, dan akan diberikan surat pernyataan yang diharapkan dalam periode tiga minggu selanjutnya tidak ada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Terkait dua Perusahaan di Cakung dan di Karawang karena menimbulkan polusi, maka akan di tindak lanjuti. Ini pun tergantung dari Perusahaan itu sendiri. Penghentian yang dilakukan bisa bersifat permanen atau sementara.

Baca Juga: Polusi udara di Jakarta Makin Buruk?

 

KLHK melakukan pengukuran udara, jika ternyata hasil pengukuran dari KLHK menghasilkan debu dan tercemar maka akan dilakukan tindakan pidana.***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Live Instagram @ditjenppkl_klhk

Tags

Terkini

Terpopuler