Jaksa Agung: Kejaksaan Harus Menjadi Barometer Penegakan Hukum Humanis

2 September 2023, 18:45 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin./istimewa /

GALAMEDIANEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta institusi Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk bisa menjadi berometer penegakan hukum humanis.

ST Burhanuddin menyatakan, jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat. Hal penting lainnya, jaksa harus selalu menjaga kepercayaan masayarakat dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas.

"Kemudian lebih jauh lagi kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum Humanis yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat," ujar Jaksa Agung terkait Hari Lahir Kejaksaan RI yang jatuh pada tanggal 2 September.

Baca Juga: Zerosima dan Sabuki, Cara Warga RW 08 Cisaranten Kulon Atasi Masalah Sampah

Baca Juga: PERSIB Bikin Persija Puasa Kemenangan, Bandung Masih di Atas Jakarta

Jaksa Agung berharap, kejaksaan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum masyarakat. Kejaksaan harus mampu menggunakan berbagai akses digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan publik akan hukum yang lebih cepat, adaptif dan akuntabel.

Sebelumnya, pada kesempatan kunjungan-kunjungan kerja ke daerah, Jaksa Agung tertegun dengan bangunan kantor Kejaksaan yang dibangun di era Tahun 1950an.

Bangunan-bangunan tersebut menunjukkan eksistensi Kejaksaan sampai sekarang terutama yang ada di daerah Jawa.

Transformasi Diri dan Introspeksi

Hari Lahir Kejaksaan RI yang dikukuhkan dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI yaitu Tanggal 2 September, diperingati sebagai momentum melakukan transformasi diri dan introspeksi lembaga Kejaksaan.

Baca Juga: Link Nonton One Piece Episode 1074 Sub Indo di Website Resmi bukan Anoboy, Samehadaku, Otakudesu

Momentum itu harus bisa dijadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang tidak lupa dengan sejarah dan meletakkan dasar yang kuat bahwa Kejaksaan RI lahir bersamaan dengan keberadaan Bangsa sebagai panglima hukum negara ini.

"Bagi Insan Adhyaksa dimanapun berada, hari ini mengingatkan 78 Tahun yang lalu tepatnya 15 hari setelah Kemerdekaan RI, lahirlah lembaga tercinta dan menjadi kebanggaan warga Adhyaksa yaitu Kejaksaan RI, agar ini dijadikan momentum untuk menjaga Marwah Adhyaksa yang semakin dipercaya oleh Masyarakat," papar Jaksa Agung.

Di berbagai literasi disebut bahwa Jaksa Agung RI pertama R. Gatot Taroenamihardja yang dilantik pada 2 September 1945, menjadi tonggak sejarah hari lahirnya Kejaksaan RI, walaupun secara definitif penunjukan Jaksa Agung pertama pada 22 Agustus 1945.

Hal ini yang membedakan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yakni pada peristiwa 22 Juli 1960 terjadi pemisahan secara kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan Departemen Kehakiman yang saat ini bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: PKS Tak Hadiri Deklarasi AMIN di Surabaya, Ahmad Syaikhu Sampaikan Permintaan Maaf

Baca Juga: Nonton Anime Jitsu wa Ore Saikyou deshita? Episode 8 Sub Indo RESMI TERBARU Bukan Otakudesu dan Anoboy

Untuk diketahui, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, menunjukkan hubungan yang kuat dengan konstitusi yakni Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kekuasaan Penuntutan berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler