GALAMEDIANEWS – Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa mereka belum menerima informasi komprehensif mengenai keputusan Mahkamah Agung terkait kasus Brigadir Yosua Hutabarat dan Ferdy Sambo.
Putusan Mahkamah Agung tersebut mengubah hukuman dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana.
Ketut mengatakan pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi Mahkamah Agung untuk memutuskan langkah kedepannya setelah keputusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu. ” ujar Ketut.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Terbaru di Bogor yang Instagramable, Cocok untuk Lokasi Liburan di Akhir Pekan
Putusan kasasi adalah keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung (MA) telah mengubah putusan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Selain putusan keringanan untuk Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.