Yana Mulyana Dipecat Secara Tidak Hormat, Jabatannya Sebagai Wali Kota Bandung Kini Diberhentikan

21 September 2023, 11:37 WIB
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana./diskominfo bandung /

GALAMEDIANEWS - Yana Mulyana yang kini status Wali Kota Bandung nya sudah di nonaktif, dipecat secara tidak hormar oleh Kementian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 20 September 2023 hari Rabu.

Pemberhentian ini akibat dari keterlibatannya dalam kasus maling uang rakyat (korupsi) Bandung Smart City.

Baca Juga: Indah Banget! 5 Penginapan ini Punya Konsep Villa Terapung Mirip di Maldives Salah Satunya di Karimun Jawa

Perihal pemberhentian Yana Mulyana pun dibacakan saat Bey Machmudin selaku Pj Gubernur Jawa Barat melantik enam Pj Wali Kota dan juga Bupati.

Keputusan tersebut juga ditandatangani oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate Pada tanggal 20 September 2023.

“Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," katanya

Benni Irwan selaku Kepala Pusat Penerangan Kemendagri menanggapi keputusan tersebut. Pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung merupakan keputusan tersebut merupakan bagian dari mengikuti proses hukum dan hal itu berdasarkan atas perbuatannya atas keterlibatan dalam kasus maling uang rakyat (korupsi).

Baca Juga: Hanya Ada Satu SMA Terbaik di Kabupaten Paser Masuk Top Nasional dengan Nilai UTBK yang Tinggi

“Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi kementrian dalam negeri hanya mengikuti proses hukum. Berdasarkan keputusan dari pengadilan, itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan menteri dalam negeri untuk menindak lanjuti sehingga keluarlah SK pemberhentiannya,” ujar Benni

Pemecatan Yana Mulyana yang bermula sebagai Wali Kota Bandung adalah akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi. Yana Mulyana didakwa karena menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan juga fasilitas hingga Rp.400.407.000, dalam proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan juga Internet. Hendra Eka Saputra selaku JPU KPK menyebutkan jika uang gratifikasi yang didapatkan oleh Yana saat itu adalah berasal dari pihak swasta.

Pihak swasta yang memberikan gratifikasi tersebut adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny. Adapun Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager dan juga Direktur PT Citra Jelajah Informatika, Sonny Setiadi.

Mantan Kadishub, Dadang Gunawan serta Khairur Rijal selaku Sekertaris Dishub Kota Bandung, memberikan uang suap tersebut kepada Yana Mulyana. Pada saat itu Yana Mulyana diminta untuk menunjuk perusahaan milik Sonny dan juga Benny untuk pelaksanaan pengadaan Jaringan Internet dan juga CCTV di kota Bandung.

Baca Juga: LINK NONTON Episode 11 Bungou Stray Dogs Season 5, Nasib Dazai dan Pertarungan Berbahaya, Bukan Anoboy

Kasus ini terjadi pada tahun 2022 hingga tahun 2023 bertempat di pendopo Wali Kota Bandung, kantor PT Wijaya Travellindo, Perumahan Citra Pegadungan Jakarta Barat dan juga di Blue Sapphire Louge International Garuda Bandara Soekarno Hatta.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler