GALAMEDIANEWS - Tidak terhindarkan, nasib Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana terus merosot. Pada tanggal 20 September 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan pemecatan tidak hormat terhadapnya.
Keputusan ini tidak hanya menciptakan guncangan politik di kota itu, tetapi juga menyebabkan pertanyaan tentang etika dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.
Pemecatan Yana Mulyana disampaikan secara resmi oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dalam sebuah upacara pelantikan enam Pejabat Wali Kota dan Bupati sementara.
Keputusan ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian, menandai akhir perjalanan politik Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung.
Baca Juga: Seorang Nasabah Bunuh Diri Gara-Gara Ditagih Utang
Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, memberikan penjelasan terkait pemecatan ini.
Ia mengungkapkan bahwa Kemendagri hanya mengikuti proses hukum yang telah berjalan. Pemecatan Yana Mulyana didasarkan pada keputusan pengadilan yang menunjukkan keterlibatannya dalam kasus hukum.
"Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum. Berdasarkan keputusan dari pengadilan, itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti sehingga keluarlah SK pemberhentiannya," jelas Benni Irwan.