Fakta Baru Suap Yana Mulyana Cs, KPK Temukan Ada Duit Haram Rp 1,3 Miliar dari PT M ke Khairur Rijal

- 7 September 2023, 14:14 WIB
Khairur Rijal, salah seorang terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung./
Khairur Rijal, salah seorang terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung./ /prfmnews/

GALAMEDIANEWS - Fakta baru terungkap dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan dua eks pejabat Dishub Bandung, Dadang Darmawan serta Khairur Rijal.

Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PU KPK), menemukan fakta adanya pemberian duit haram dari seorang direktur sebuah perusahaan di Bandung kepada Khairur Rijal.

Aliran dana dari perusahaan itu kepada Khairur Rijal pun sangat besar, mencapai Rp 1,388 miliar.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Sakit Kepala Sebelah Kanan dan Kiri, Kurangi Interaksi dengan Ponsel

Baca Juga: DAMPAK Negatif Mendengarkan Musik Lewat Earphone, Telinga Bisa Seperti Ini!

Salah seorang PU KPK, Titto Jaelani mengungkapkan, dari hasil pengembangan diduga ada aliran duit haram dari pengusaha lain yang masuk ke kantong Khairur Rijal.

"Kalau untuk suap Pak Khairur Rijal itu ada fakta baru yang kita ambil dari fakta-fakta persidangan," kata Titto, di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kemudian perkembangan dari penyidikan yaitu ada penerimaan dari Pak Budi Santika PT Marktel. Tentu itu jadi penambah untuk jumlah suap kepada Pak Khairul Rijal," ungkap Titto.

PU KPK, ujar dia, masih akan membuktikan apakah duit haram yang diterima Khairur Rijal itu dinikmati sendiri atau dibagikan ke terdakwa lain, yakni Dadang Darmawan dan Yana Mulyana.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x