Kasus yang meruntuhkan karier politik Yana Mulyana adalah kasus korupsi yang melibatkan gratifikasi.
Ia didakwa menerima uang dan fasilitas senilai Rp400.407.000 dalam pengadaan proyek Bandung Smart City yang mencakup pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).
Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Hendra Eka Saputra, uang gratifikasi yang diterima Yana Mulyana berasal dari pihak swasta.
Baca Juga: JANGAN ANGGAP ENTENG! Ini 6 Penyakit Paling Mematikan di Indonesia
Pihak yang memberikan gratifikasi kepada Yana antara lain adalah Benny, direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA); Andreas Guntoro, Vertical Solution Manager PT SMA; dan Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Uang suap ini diberikan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan (kadishub) Kota Bandung, Dadang Gunawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
Yana diminta untuk menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksana pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.
Skema suap ini terbongkar dan dilaporkan terjadi di berbagai tempat, termasuk Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Yana disebut menerima gratifikasi berbentuk uang senilai Rp 206.025.000, 14.520 dollar Singapura, 645.00 Yen, 3.000 dollar AS, dan 15.630 Baht.
Selain menerima uang, Yana juga diduga menerima barang-barang mewah sebagai bagian dari gratifikasi.