Status Penduduk Israel yang Menempati Wilayah Palestina Bukanlah Warga Sipil Menurut Konvensi Geneva

8 Oktober 2023, 18:05 WIB
Tentara Israel melihat sisa-sisa kantor polisi yang merupakan lokasi pertempuran menyusul infiltrasi massal oleh penyerang Hamas dari Jalur Gaza, di Sderot, Israel selatan /Ronen Zvulun/Reuters/

GALAMEDIANEWS - Konflik Israel-Palestina telah menjadi sorotan dunia selama puluhan tahun. Salah satu aspek krusial dalam perdebatan ini adalah status para penduduk Israel yang tinggal di wilayah pendudukan Palestina. 

Artikel ini akan menggali perspektif hukum internasional terkait status mereka yang tidak hanya menimbulkan debat, tetapi juga memiliki implikasi besar dalam konflik yang berkepanjangan ini.

Hukum Internasional dan Permukiman Israel

Hukum internasional memainkan peran penting dalam membahas konflik Israel-Palestina. Salah satu prinsip utama dalam hukum internasional adalah ketidakadilan pemindahan penduduk oleh negara yang menjajah ke wilayah yang diduduki. 

Konvensi Jenewa Keempat, yang menjadi batu penjuru hukum humaniter internasional, secara tegas melarang pemindahan penduduk sipil oleh negara yang menjajah ke wilayah yang diduduki. 

Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan bahwa "Pihak yang menjajah tidak boleh mendepak atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya."

Resolusi Dewan Keamanan PBB dan Pendapat Mahkamah Internasional

Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan sejumlah resolusi yang menggarisbawahi ketidakadilan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Resolusi 242 dan 338. 

Resolusi ini menyerukan penarikan pasukan Israel dari wilayah yang diduduki pada Perang Enam Hari tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur dan Tepi Barat Sungai Yordan. Kehadiran dan ekspansi pemukiman Israel bertentangan dengan resolusi-resolusi ini.

Pada tahun 2004, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat hukum yang menegaskan bahwa konstruksi pagar pemisah di Tepi Barat, yang sering memisahkan pemukiman Israel dari wilayah Palestina, adalah ilegal menurut hukum internasional. 

Mahkamah tersebut menekankan bahwa rute pagar tersebut efektif mengannex wilayah Palestina dan memfasilitasi ekspansi pemukiman Israel, melanggar hukum internasional.

Organisasi Hak Asasi Manusia dan Kekerasan oleh Penduduk Israel

Organisasi hak asasi manusia ternama, seperti Amnesty International dan Human Rights Watch, secara konsisten mencatat pelanggaran hak-hak Palestina oleh penduduk Israel. 

Laporan-laporan ini menggambarkan tindakan kekerasan, pengambilalihan tanah, dan diskriminasi terhadap warga Palestina yang tinggal di dekat pemukiman Israel.

Kesimpulan

Hukum internasional dengan tegas mendukung pandangan bahwa pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal, dan oleh karena itu, penduduk Israel yang tinggal di sana tidak dapat dianggap sebagai warga sipil sesuai dengan hukum internasional. 

Dengan perdebatan yang tak kunjung usai mengenai status ini, menjadi jelas bahwa pemukiman Israel dan status penduduknya di wilayah tersebut adalah isu sentral dalam konflik berkepanjangan ini. 

Ini menekankan perlunya penyelesaian damai dan negosiasi yang menghormati hak dan martabat kedua belah pihak sambil mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Al Jazeera UN News

Tags

Terkini

Terpopuler